Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Tanah, Ruko Hingga Pabrik Pengolahan Sawit

Senin, 05 November 2018, 09:19 WIB
KPK Sita Tanah, Ruko Hingga Pabrik Pengolahan Sawit
Pangonal Harahap/Net
rmol news logo Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Mulai tanah, ruko hingga pabrik pengolahan sawit.

"Tim KPK menyisir sejumlah aset yang diduga milik tersangka PH (Pangonal Harahap) terkait penanganan perkara yang ber­sangkutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dua bidang yang disita terle­tak dekat Kantor Bupati Labuhanbatu. Sedangkan ruko berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Tim KPK telah memasang plang pemberitahuan penyitaan terhadap aset-aset itu. Pemasangan plang ini juga untuk mencegah aset itu dipindahtangankan.

Pabrik sawit milik Pangonal sempat dijual ke Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini terpidana kasus korupsi proyek e-KTP. Namun transaksi ini terendus lembaga antirasuah. Pabrik itu pun dibeslah.

Adik Andi Narogong, Vidi Gunawan membenarnya adanyatransaksi itu usai diperiksa KPK. Ia tak menyebut di mana lokasi pabrik sawit yang dibeli kakaknya dari Pangonal. Ia hanyabilang di Sumatera Utara.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli aset dalam harga yang tidak wajar, yang diduga terafiliasi dengan kasus Bupati Labuhanbatu," kata Febri.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke KPK jika mengetahui keberadaan aset Pangonal lainnya.

Sebelumnya, KPK telah me­manggil istri Pangonal, Siti Awal Siregar terkait kepemilikan aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Korupsi Pangonal terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantau Parapat, 17 Juli 2018.

Saat itu, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong menyerahkan Rp 500 juta. Uang itu bagian dari Rp 3 miliar "fee" proyek RSUD untuk Pangonal.

Dari hasil OTT, KPK menetapkan Pangonal, Asiong dan Umar Ritonga sebagai tersangka. Umar Ritonga, kerabat Pangonal—yang mengambil uang—buron dan masih dicari keberadaannya.

Belakangan, KPK kembali menetapkan kerabat Pangonal, Thamrin Ritonga sebagai ter­sangka. Ia penghubung Pangonal dengan Asiong. Thamrin me­nyusul ditahan pada 9 Oktober 2018 lalu.

Dari hasil penyidikan kasus ini, KPK memperoleh bukti Pangonal mengeruk fulus dari setiap proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Sejak menjabat bupati pada 2016 hingga ditangkap KPK 17 Juli 2018, Pangonal diduga telah menerima Rp 50 miliar dari kontraktor proyek.

Hingga kini, penyidikan ko­rupsi Pangonal masih berjalan. Sementara, perkara Asiong su­dah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Kilas Balik
Uang Suap Sebagian Dipakai Buat Bangun Kantor PDIP Labuhanbatu


Keluarga dan orang dekat Bupati Labuhan batu Pangonal Harahap dihadirkan sebagai sak­si sidang perkara Efendy Sahputra alias Asiong di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis lalu.

Mereka adalah dua anak Pangonal: Baikandi Laodomi Harahap dan Anggia Harahap; adik ipar Pangonal, Abu Yazid Anshori Hasibuan; mantan tim sukses dan orang kepercayaan Pangonal, Thamrin Ritonga; serta M Iqbal, sopir Baikandi.

"Saya pernah tahun 2016 disu­ruh Pangonal Harahap ambil cek dari terdakwa (Asiong) sebesar Rp 5 miliar. Tahun 2017 ada Rp 7 miliar. Itu uangnya atas nama perusahaan untuk proyek yang dikerjakan," ungkap Yazid.

Sementara Thamrin mengakukerap bertemu bertiga denganPangonal dan Asiong. Di antaranya di Pendopo Bupati dan di Hotel Angkasa, Rantau Parapat, Labuhanbatu.

Ia membantah pertemuan itu membahas proyek yang bakal digarap Asiong. "Enggak ada cerita proyek. Kalau untuk proyek—yang saya tahu—si Rizal yang atur. Si Rizal itu tim sukses juga," sebut Thamrin.

Namun ia mengakui pernah menerima Rp 1,8 miliar dari Asiong. "Saya diperintahkan Pangonal untuk mengambil uang kepada terdakwa dan uang tersebut saya serahkan kepada Pangonal," ujar Thamrin.

Ia juga pernah mencairkan cek dari Asiong di Bank Sumut. "Atas perintah Pangonal Harahap. Uangnya Rp 500 juta, kemudian saya diberikan Rp 30 juta," sambungnya.

Majelis hakim sempat me­nanyakan kepada Yazid dan Thamrin mengenai kode-kode huruf yang diduga nama proyek yang bakal diberikan Pangonal kepada Asiong. Namun ked­uanya berkilah tak tahu.

Usai jeda, sidang dilanjut­kan mendengarkan kesaksian Baikandi dan Anggia. Baikandi mengungkapkan pernah uang Rp 3 miliar dari Asiong. Saat menerima uang, Baikandi di­dampingi sopirnya, Iqbal.

Menurut Baikandi, uang itu untuk keperluan ayahnya. "Ada sisanya, saya ketahui untuk ke­pentingan tim sukses pemenan­gan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus saat Pilgub Sumut yang la­lu, serta membangun kantor PDIP Labuhan Batu," ungkapnya.

Asiong tak membantah ke­saksian keluarga dan orang dekat Pangonal. Ia bahkan men­jelaskan pemberian Rp 7 miliar kepada Yazid. Katanya, uang itu untuk membayar utang Pangonal saat kampanye pemilihan Bupati Labuhanbatu 2015 silam.

Rencananya, hari ini Pengadilan Tipikor Medan kemba­li menggelar sidang perkara Asiong. Pangonal bakal dihadirkan sebagai saksi. Dalam perka­ra ini, Asiong didakwa menyu­ap Pangonal Rp 38,882 miliar dan 218 ribu dolar Singapura. Asiong memberikan rasuah untuk mendapatkan proyek Pemkab Labuhanbatu tahun ang­garan 2016, 2017 dan 2018.

Asiong dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah den­gan UU 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA