Di antara tokoh-tokoh terkenal yang bertuÂgas dalam tim tersebut ialah Zaid bin Tsabit, yang memang lebih dikenal sebagai sekreÂtaris pribadi Nabi, ditambah dengan sahabat lain seperti Abdullah bin Zubair, Sa'ad bin Abi Waqqash dan Abdurrahman bin Harist bin Hisyam. Selain mereka dikenal sebagai orang yang aktif menulis wahyu juga dikenal pengÂhafal Al-Qur'an (al-hafidh) yang handal dan sudah pernah terlibat dalam kodifikasi dan unifikasi terbatas Al-Qur'an di zaman Abu BaÂkar yang menghasilkan Mushaf Al-Bakariyah (nisbat kepada Abu Bakar). Mushaf ini disÂimpan di rumah Hafsah, salahseorang isteri Nabi.
Mushaf Al-Baqariyah yang selesai disusun dalam tahun ke-12 H tersebut dipinjam oleh tim untuk dijadikan salahsatu rujukan pentÂing di samping menghadirkan saksi dan memÂbandingkan sejumlah mushaf koleksi pribadi para sahabat. Setelah pekerjaan anggota tim sudah merampungkan tugasnya pada tahun ke-25 H maka terwujudlah sebuah mushaf yang disepakati para sahabat. Mushaf inilah kemudian disebut Mushaf Utsmani. Zaid bin Tsabit diminta untuk menulis ulang atau mengÂgandakan mushaf final ini dan mushaf asli dari Hafsah dikembalikan dan yang baru disÂelesaikan digandakan sebanyak tujuh eksemÂplar lalu dikirim ke sejumlah wilayah sebagai mushaf standar.
Setelah segalanya selesai, timbul masalah baru. Diapakan mushaf-mushaf pribÂadi yang dikumpulkan oleh tim? Jika dibuang di tempat sampah tentu bermasalah karena manuskrip suci itu bukan sampah. Jika dikemÂbalikan kepada pemiliknya dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi di kemudian hari karÂena antara satu mushaf dengan mushaf lain berbeda. Akhirnya diputuskan oleh tim atas persetujuan Khalifah Utsman selain mushaf Al-Baqariyah dan mushaf Utsmani dibakar. Sumber pembakaran sejumlah mushaf Al- Qur'an dapat dilihat di dalam kitab Mabahits Fi 'Ulum al-Qur'an, karya Manna' al-Qaththan, h. 139, dan kitab-kitab 'Ulum Al-Qur'an lainnya.
Pembakaran mushaf Al-Qur'an saat itu disaksikan oleh banyak orang dan tak seÂorang pun yang keberatan atas pembakaran itu. Bahkan dikutip dalam kitab Al-Mashahif, khususnya dalam bab Ittifaaq al-Nas Ma'a UtÂsman 'ala Jam' al-Mushaf, hal. 177, SayyidiÂna Ali mengatakan: "Sekiranya Utsman tidak melakukan yang demikian itu, maka akulah yang akan melakukannya". Kebijakan pembaÂkaran sejumlah mushaf Al-Qur’an pada masa Utsman dianggap ide cerdas oleh sejumlah ulama belakangan. Jika tidak ditempuh cara itu maka bisa dibayangkan tentu akan menÂimbulkan konroversi bahkan mungkin muncul fitnah besar di dalam perkembangan umat IsÂlam. Mushaf Al-Qur'an yang sudah usang dan kusut hingga sulit dibaca difatwakan banyak ulama untuk dibakar, jangan dibuang di temÂpat sampah bersama dengan sampah kotor lainnya.