SALAH seorang peremÂpuan yang menjadi fakÂtor turunnya ayat dalam Al-Qur'an ialah Kabisyah binti Ma'an. Dalam satu riÂwayat disebutkan oleh Ibn Abbas kemudian dipubÂlikasikan oleh Al-Syaibani, menceritakan sabab nuzul ayat Q.S. al-Nisa’/4:19: "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mewarisi wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari maskawin yang telah kamu berikan kepadanya, terkeÂcuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak meÂnyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, paÂdahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
Peristiwanya ialah mengacu kepada traÂdisi bangsa Arab bahwa manakala seorang laki-laki meninggal, maka walinya berhak mewarisi istrinya. Apakah sang wali akan menikahinya, "memeliharanya" untuk laki-laki lain, bisa dijadikan mahar, atau hanya menjadikannya koleksi. Kondisi perempuan seperti ini amat tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan gender, karena itulah ayat terseÂbut diturunkan.
Dalam pandangan ayat di atas, peremÂpuan adalah manusia yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana halnya laki-laki. Meskipun janda, perempuan tetap memiliki hak yang sama. Ia tidak boleh dipersamakan dengan harta benda atau materi tanpa jiwa. Jika dalam perjalanan hidup suatu keluarga tidak sejalan, perceraian merupakan jalan keluar tetapi harus betul-betul menjadi opsi terakhir. Dampak perceraian adalah sanÂgat luar biasa. Jika terjadi perceraian, dari dulu sampai sekarang, umumnya yang korÂban ialah istri dan anak-anak. Bekas-bekas perceraian itu sangat nyata pada diri kedua orang tersebut. Istri akan menjadi janda dan anaknya akan mirip nasibnya dengan anak yatim piatu.
Contoh kasus yang diangkat dalam Al-Qur'an ialah kasus rumah tangga KabiÂsyah binti Ma’an, yang sekaligus menjadi sebab turunnya ayat tersebut di atas. KeÂtika suaminya meninggal maka keluarga suaminya datang mengambil semua harÂta miliknya tanpa menyisakan sedikitpun kepada istrinya (Kabisyah). Mereka menÂdasarkan pandangannya pada tradisi jahiÂliah bahwa perempuan tidak bisa mendaÂpatkan harta warisan. Tentu saja Kabisyah selain berduka karena sedih ditinggal suami ia juga berduka dengan kehadiran keluarga suminya menyita seluruh barang-barang dan harta suaminya. Kabisyah hanya bisa memanggil nama Tuhan agar bisa mendaÂpatkan jalan keluar terhadap diri dan masa depannya.
Bukan hanya sampai di situ, anak-anak kecil yang ditinggalkan suaminya harus hidup di dalam pemeliharaan Kabisyah seÂorang diri. Keluarga suaminya tidak mau tahu kalau di samping anak-anak almarhum masih kecil dan masih membutuhkan banÂtuan materi dan non-materi. Dalam keadaan seperti itu maka turunlah ayat yang memÂbela Kabisyah, seperti dikemukakan di atas. Turunnya ayat di atas setahap demi setaÂhap nasib dan martabat perempuan terus diangkat. Banyak contoh sekaligus bukti yang mendapatkan pengakuan bahwa keÂhadiran Islam dengan kitab suci dan nabinÂya betul-betul mengangkat derajat dan marÂtabat perempuan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.