Tradisi Acara sedekah laut di Pantai Baru, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul, yang sedianya digelar Sabtu 13 Oktober 2018 pagi terpaksa batal digelar. Acara sedekah laut yang setiap tahun diselenggarakan sejak ratusan tahun itu akhirnya hanya menggelar acara pentas kesenian tanpa acara pelarungan sesaji ke laut.
Perusakan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di sekitar pintu masuk Pantai Baru, tepatnya dekat patung ikan hiu dan macan yang menjadi ikon pantai tersebut. Gerombolan orang sekitar 50 orang datang dengan sekitar 20 kendaraan roda empat dan sejumlah kendaraan roda dua. Mereka langsung merusak gapura tempat acara, meja, dan mengobrak-abrik kursi tamu yang sudah tertata rapi.
Setelah melakukan pengrusakan, pelaku kemudian memasang spanduk bertuliskan, "Kami menolak Semua Kesyirikan Berbalut Budaya Sedekah Laut atau Selainnya". Akibat kejadian tersebut, sejumlah agenda termasuk agenda puncak berupa labuhan pun batal digelar. Acara hanya menggelar pentas kesenian reog. Makanan sesajian pun akhirnya dibagikan langsung kepada warga.
Prihatin Memprihatinkan bahwa di masa bangsa Indonesia dikagumi masyarakat dunia sebagai suri teladan kerukunan antar suku, ras, agama dan budaya di dalam masyarakat Bhinneka Tunggal Ika ternyata masih ada segelintir anggota masyarakat memaksakan pendapatnya dengan perilaku kekerasan. Apalagi kekerasan dilakukan di Yogyakarta dengan masyarakat yang tersohor toleran selaras sukma falsafah rukun agawe santosa senantiasa taat pada ajaran tepa selira marang sapadha-padha.
Masyarakat Yogyakarta senantiasa menjunjung tinggi kerukunan demi kesejahteraan bersama sambil berpegang teguh pada ajaran tenggang rasa terhadap sesama dengan tidak melakukan sesuatu terhadap sesama yang tidak ingin sesama memperlakukannya terhadap diri sendiri.
Dapat diyakini bahwa para pelaku kekerasan niscaya tidak ingin menerima perlakuan kekerasan yang dilakukan orang lain terhadap diri mereka sendiri.
Syukur alhamdullilah, pihak kepolisian sudah menangkap para pelaku kekerasan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum yang sama sekali tidak membenarkan kekerasan.
[***]
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan