Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Malang Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam

Kasus Suap Proyek DAK Pendidikan

Selasa, 16 Oktober 2018, 10:59 WIB
Bupati Malang Rendra Kresna/Net
rmol news logo Tadi malam, Rendra yang te­lah mengenakan rompi tahanan oranye digiring ke luar gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia bungkam saat dibawa menuju mobil tahanan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk tahap pertama Bupati Malang ditahan selama 20 hari. Penahanan juga dilakukan terhadap Ali Murtopo, tersangka pemberi suap kepada bupati.

Rendra dititipkan di Rutan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan. Adapun Ali di Rutan Polres Jakarta Timur.

Gunadi Handoko, penasihat hukum Rendra berharap peny­idikan terhadap kliennya bisa berlangsung cepat. Selanjutnya disidangkan. "Supaya ada kepas­tian hukum saja," katanya.

Sebelumnya, KPK menetap­kan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima suap dan grati­fikasi Rp 7 miliar terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2011. Dari Ali Murtopo Rp 3,45 miliar. Sisanya dari Eryk Armando Tallo.

Rendra mengaku kenal Ali dan Eryk. Keduanya rekanan proyek Pemkab Malang. "Ali asli warga Malang. Aktivis pemuda. Dia yang mengerja­kan proyek DAK pendidikan itu," bebernya. Eryk itu se­orang pemborong, siapapun (di Malang) pasti kenal.

Pria yang gemar berkopiah itu membantah mengatur lelang proyek agar digarap Ali dan Eryk. "Saya tak mengikuti pros­esnya," kilahnya.

Rendra berdalih bupati bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek. Wewenang itu ada di dinas-dinas. "Kalau ada kesalahan dari dinas dan itu menguntungkan orang lain, saya siap bertanggung jawab. Itu berarti saya tak kuat kontrolnya sebagai bupati."

Rendra bersedia menjalani proses hukum di KPK. Termasuk dijebloskan ke tahanan. "Itu risiko sebagai bupati," ujar pria yang murah senyum itu.

Dari hasil penyidikan KPK, Ali diduga meminjam bendera beberapa perusahaan agar bisa menggarap proyek DAK pen­didikan.

Salah satunya CV Sawunggaling. Perusahaan ini milik Mohammad Zaini Ilyas. Sang pemilik mengungkapkan, pe­rusahaannya dipinjam untuk ikut tender proyek peningkatan mutu pendidikan. "Waktu itu, perusahaan saya boleh dikata­kan dipakai oleh Ali Moertopo. Saya persilakan sebagai kuasa direktur," aku Zaini.

Penunjukan Ali sebagai kuasa direktur dibuat dengan perjan­jian hitam di atas putih. "Ada akta notarisnya," ujar Zaini.

Ali pun leluasa bertindak mengatasnamakan CV Sawunggaling. Perusahaan itu akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender. Zaini tak terlibat pelak­sanaan proyek karena kuasa perusahaannya sudah diserahkan kepada Ali. Meski Ali meme­gang surat kuasa, pembayaran proyek tetap ke rekening perusa­haan. Zaini tahu ada pembayaran ke rekening CV Sawunggaling pada akhir 2011.

Pembayaran lewat empat kali transfer: Rp 3 miliar, Rp 3 miliar, Rp 1,8 miliar dan Rp 650 juta. "Mau tidak mau (pembayaran) tetap masuk ke perusahaan saya," kata Zaini.

Uang pembayaran proyek lalu ditransfer ke rekening Ali. Semuanya. Zaini tak tahu sebagian uang pembayaran dipakai melu­nasi "fee" proyek kepada Bupati Malang, Rendra Kresna.

Willem Petrus Salamena, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang ikut diperiksa soal proyek DAK.

Willem dikorek soal pencairan dana proyek di 12 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). "Nominalnya berapa, sudah saya sampaikan kepada penyidik," elaknya.

Sebagai Kepala BPKAD, Willem hanya sebatas mencairkan dana sesuai pengajuan dari SKPD. "Pengajuan sesuai peker­jaan yang diselesaikan. Bila (pekerjaan) masih 50 persen, pencairan 50 persen. Kalau sudah 100 persen (selesai), pen­cairan 100 persen," paparnya.

BPKAD tak berhubungan langsung dengan rekanan dalam pencairan dana proyek. "Kita bayar lewat Bank Jatim," jelas Willem. Lantaran itu, Willem tak kenal Ali Murtopo dan Eryk Armando Tallo yang menggarap proyek dinas-dinas. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA