Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk tahap pertama Bupati Malang ditahan selama 20 hari. Penahanan juga dilakukan terhadap Ali Murtopo, tersangka pemberi suap kepada bupati.
Rendra dititipkan di Rutan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan. Adapun Ali di Rutan Polres Jakarta Timur.
Gunadi Handoko, penasihat hukum Rendra berharap penyÂidikan terhadap kliennya bisa berlangsung cepat. Selanjutnya disidangkan. "Supaya ada kepasÂtian hukum saja," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapÂkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima suap dan gratiÂfikasi Rp 7 miliar terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2011. Dari Ali Murtopo Rp 3,45 miliar. Sisanya dari Eryk Armando Tallo.
Rendra mengaku kenal Ali dan Eryk. Keduanya rekanan proyek Pemkab Malang. "Ali asli warga Malang. Aktivis pemuda. Dia yang mengerjaÂkan proyek DAK pendidikan itu," bebernya. Eryk itu seÂorang pemborong, siapapun (di Malang) pasti kenal.
Pria yang gemar berkopiah itu membantah mengatur lelang proyek agar digarap Ali dan Eryk. "Saya tak mengikuti prosÂesnya," kilahnya.
Rendra berdalih bupati bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek. Wewenang itu ada di dinas-dinas. "Kalau ada kesalahan dari dinas dan itu menguntungkan orang lain, saya siap bertanggung jawab. Itu berarti saya tak kuat kontrolnya sebagai bupati."
Rendra bersedia menjalani proses hukum di KPK. Termasuk dijebloskan ke tahanan. "Itu risiko sebagai bupati," ujar pria yang murah senyum itu.
Dari hasil penyidikan KPK, Ali diduga meminjam bendera beberapa perusahaan agar bisa menggarap proyek DAK penÂdidikan.
Salah satunya CV Sawunggaling. Perusahaan ini milik Mohammad Zaini Ilyas. Sang pemilik mengungkapkan, peÂrusahaannya dipinjam untuk ikut tender proyek peningkatan mutu pendidikan. "Waktu itu, perusahaan saya boleh dikataÂkan dipakai oleh Ali Moertopo. Saya persilakan sebagai kuasa direktur," aku Zaini.
Penunjukan Ali sebagai kuasa direktur dibuat dengan perjanÂjian hitam di atas putih. "Ada akta notarisnya," ujar Zaini.
Ali pun leluasa bertindak mengatasnamakan CV Sawunggaling. Perusahaan itu akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender. Zaini tak terlibat pelakÂsanaan proyek karena kuasa perusahaannya sudah diserahkan kepada Ali. Meski Ali memeÂgang surat kuasa, pembayaran proyek tetap ke rekening perusaÂhaan. Zaini tahu ada pembayaran ke rekening CV Sawunggaling pada akhir 2011.
Pembayaran lewat empat kali transfer: Rp 3 miliar, Rp 3 miliar, Rp 1,8 miliar dan Rp 650 juta. "Mau tidak mau (pembayaran) tetap masuk ke perusahaan saya," kata Zaini.
Uang pembayaran proyek lalu ditransfer ke rekening Ali. Semuanya. Zaini tak tahu sebagian uang pembayaran dipakai meluÂnasi "fee" proyek kepada Bupati Malang, Rendra Kresna.
Willem Petrus Salamena, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang ikut diperiksa soal proyek DAK.
Willem dikorek soal pencairan dana proyek di 12 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). "Nominalnya berapa, sudah saya sampaikan kepada penyidik," elaknya.
Sebagai Kepala BPKAD, Willem hanya sebatas mencairkan dana sesuai pengajuan dari SKPD. "Pengajuan sesuai pekerÂjaan yang diselesaikan. Bila (pekerjaan) masih 50 persen, pencairan 50 persen. Kalau sudah 100 persen (selesai), penÂcairan 100 persen," paparnya.
BPKAD tak berhubungan langsung dengan rekanan dalam pencairan dana proyek. "Kita bayar lewat Bank Jatim," jelas Willem. Lantaran itu, Willem tak kenal Ali Murtopo dan Eryk Armando Tallo yang menggarap proyek dinas-dinas. ***
BERITA TERKAIT: