Eni Minta Rp 10 Miliar Untuk Kampanye Pilkada Suaminya
Dibeberkan Jaksa Di Sidang Kotjo

Foto/Net

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan milik Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam surat dakwaan, Kotjo disebut menyuap Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham Rp 4,750 miliar agar mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sebut JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10).
Awalnya sekitar tahun 2016 Kotjo menemui Setnov di ruang kerjanya agar dibantu dipertemukan dengan pihak PT PLN. Atas permintaan itu Setnov mengenalkan Kotjo dengan Eni, tujuannya agar Eni selaku anggota dewan yang membidangi energi, riset dan teknologi serta lingkungan hidup membantu Kotjo mendapatkan proyek.
"Untuk itu terdakwa (Kotjo) akan memberikan fee yang kemudian disanggupi Eni," sebut jaksa.
Atas perintah Setnov, Eni mengajak Sofyan Basir yang ditemani Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setnov di rumahnya.
Dalam pertemuan itu, Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan. Namun, Sofyan menjawab proyek tersebut sudah ada yang menggarapnya. Akhirnya Sofyan menawarkan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.
Tawaran itu ditindaklanjuti Eni dengan mengenalkan Kotjo kepada Sofyan. Kotjo diperkenalkan sebagai pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU MT Riau-1. Selanjutnya Sofyan Basir meminta agar penawaran diserahkan dan dikordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.
Setelah berkoordinasi dengan Iwan, Kotjo bersama Eni kembali bertemu Sofyan di Lounge BRI. Dalam pertemuan itu Kotjo memastikan apakah Sofyan akan membantunya mendapatkan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.
"Sofyan Basir menyampaikan bahwa terdakwa akan mendapatkan proyek PLTU MT Riau 1 dengan skema penunjukan langsung tetapi PT Pembangkit Jawa Bali harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal 51 persen," jelas jaksa.
Jika mendapatkan proyek tersebut, Kotjo akan menyerahkan proses pengerjaannya kepada perusahaan asal China yakni CHEC, Ltd sebagai pemodal. Sementara PT Samantaka Batubara dipilih sebagai pemasok batubara untuk PLTU MT Riau-1.
Adapun fee yang akan didapatkan Kotjo dalam proyek tersebut adalah 2,5 persen dari perkiraan nilai proyek USD 900 juta.
Jika diuangkan, Kotjo diperkirakan akan mendapatkan keuntungan USD25 juta. Dari fee tersebut Kotjo mendapat jatah USD6 juta, sementara sisanya akan dibagikan kepada pihak yang membantunya.
Antara lain Setnov mendapat jatah USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD6 juta, CEO PT BNR Rickard Philip Cecile USD 3,125 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD1 juta.
Kemudian kepada Dirut PT Samantaka Batubara (PT SB) Rudy Herlambang USD1 juta dan Direktur PT SB James Rijanto mendapat jatah USD1 juta. Sisanya sekitar USD875 ribu akan diberikan kepada pihak-pihak lain yang ikut membantu, termasuk untuk Eni Saragih.
Dalam prosesnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara KTP Elektronik. Eni kemudian menyampaikan progres proyek kepada Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Eni yang menjabat Bendahara Munaslub Golkar 2017 kemudian menyampaikan kepada Idrus bahwa dirinya dijanjikan fee 2,5 persen oleh Kotjo jika proyek terlaksana dan meminta Idrus membantu menagihnya. Uang itu ditagih Eni untuk keperluanMunaslub Golkar di akhir tahun 2017.
"Guna meyakinkan terdakwa, Idrus juga menyampaikan kepada terdakwa 'Tolong dibantu ya' selanjutnya permintaan Eni dan Idrus disanggupi terdakwa," sebut jaksa.
Kemudian Kotjo memerintahkan sekretaris pribadinya Audrey Ratna Justiany memberikan uang secara bertahap kepada Eni yang seluruhnya berjumlah Rp 4 miliar.
Eni selanjutnya meminta uang lagi kepada Kotjo Kali ini Eni meminta Rp 10 miliar untuk dana kampanye suaminya yang menjadi calon Bupati Temanggung. Namun, permintaan itu ditolak terdakwa.
Akhirnya Idrus turun tangan dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kotjo yang isinya. "Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco..Tks sebelumnya." Akhirnya Kotjo memberikan uang Rp 250 juta.
Fadli Nasution, penasihat hukum Eni menjelaskan, sejak awal kliennya sudah dijanjikan Setnov akan dapat fee sebesar USD1,5 juta atau sekitar Rp 22,5 miliar dari Kotjo jika proyek PLTU Riau-1 yg digarap perusahaan Kotjo berhasil.
"Karena mengingat adanya janji itu, Bu Eni memberanikan diri untuk minta duluan ke Pak Kotjo sebesar Rp 10 miliar, karena kontrak PPAproyek PLTU Riau-1 sudah memasuki tahap akhir," ujarnya.
"Akan tetapi permintaan Bu Eni tersebut tidak ditanggapi Pak Kotjo, karena memang belum ada fee yg bisa direalisasikan," ujar Fadli. ***
Tag:
Komentar
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Monitor PSU Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan pemungutan suara ulang (..
Video
Bincang Sehat • Mutasi Baru Virus Penyebab Covid-19
Belum reda ancaman penularan virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19, kini publik tanah air dikhawatirkan dengan hadirnya sej..
Video
Ini Penampakan Prototipe Jet Tempur KF-X/IF-X
Jet tempur hasil kerja sama antara Korea Selatan dan Indonesia, KF-X/IF-X (Korean/Indonesian Fighter eXperimental) telah..