Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memÂbacakan dakwaan milik Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam surat dakwaan, Kotjo disebut menyuap Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham Rp 4,750 miliar agar mendapatÂkan proyek PLTU MT Riau-1.
"Dengan maksud supaya peÂgawai negeri atau penyelengÂgara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sebut JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10).
Awalnya sekitar tahun 2016 Kotjo menemui Setnov di ruang kerjanya agar dibantu diperÂtemukan dengan pihak PT PLN. Atas permintaan itu Setnov mengenalkan Kotjo dengan Eni, tujuannya agar Eni selaku angÂgota dewan yang membidangi energi, riset dan teknologi serta lingkungan hidup membantu Kotjo mendapatkan proyek.
"Untuk itu terdakwa (Kotjo) akan memberikan fee yang keÂmudian disanggupi Eni," sebut jaksa.
Atas perintah Setnov, Eni menÂgajak Sofyan Basir yang diteÂmani Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setnov di rumahnya.
Dalam pertemuan itu, Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan. Namun, Sofyan menjawab proyek tersebut suÂdah ada yang menggarapnya. Akhirnya Sofyan menawarkan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.
Tawaran itu ditindaklanjuti Eni dengan mengenalkan Kotjo kepada Sofyan. Kotjo diperÂkenalkan sebagai pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU MT Riau-1. Selanjutnya Sofyan Basir meminta agar penawaran diserahkan dan dikordinasiÂkan dengan Supangkat Iwan Santoso.
Setelah berkoordinasi dengan Iwan, Kotjo bersama Eni kemÂbali bertemu Sofyan di Lounge BRI. Dalam pertemuan itu Kotjo memastikan apakah Sofyan akan membantunya mendapatkan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.
"Sofyan Basir menyampaikan bahwa terdakwa akan mendaÂpatkan proyek PLTU MT Riau 1 dengan skema penunjukan langsung tetapi PT Pembangkit Jawa Bali harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal 51 persen," jelas jaksa.
Jika mendapatkan proyek tersebut, Kotjo akan menyerahkan proses pengerjaannya kepada perusahaan asal China yakni CHEC, Ltd sebagai peÂmodal. Sementara PT Samantaka Batubara dipilih sebagai peÂmasok batubara untuk PLTU MT Riau-1.
Adapun fee yang akan didapatÂkan Kotjo dalam proyek tersebut adalah 2,5 persen dari perkiraan nilai proyek USD 900 juta.
Jika diuangkan, Kotjo diperÂkirakan akan mendapatkan keÂuntungan USD25 juta. Dari fee tersebut Kotjo mendapat jatah USD6 juta, sementara sisanya akan dibagikan kepada pihak yang membantunya.
Antara lain Setnov mendaÂpat jatah USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD6 juta, CEO PT BNR Rickard Philip Cecile USD 3,125 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD1 juta.
Kemudian kepada Dirut PT Samantaka Batubara (PT SB) Rudy Herlambang USD1 juta dan Direktur PT SB James Rijanto mendapat jatah USD1 juta. Sisanya sekitar USD875 riÂbu akan diberikan kepada pihak-pihak lain yang ikut membantu, termasuk untuk Eni Saragih.
Dalam prosesnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai terÂsangka oleh KPK dalam perkara KTP Elektronik. Eni kemudian menyampaikan progres proyek kepada Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Eni yang menjabat Bendahara Munaslub Golkar 2017 kemuÂdian menyampaikan kepada Idrus bahwa dirinya dijanjikan fee 2,5 persen oleh Kotjo jika proyek terlaksana dan meminta Idrus membantu menagihnya. Uang itu ditagih Eni untuk keperluanMunaslub Golkar di akhir tahun 2017.
"Guna meyakinkan terdakwa, Idrus juga menyampaikan keÂpada terdakwa 'Tolong dibantu ya' selanjutnya permintaan Eni dan Idrus disanggupi terdakwa," sebut jaksa.
Kemudian Kotjo memerinÂtahkan sekretaris pribadinya Audrey Ratna Justiany memÂberikan uang secara bertahap kepada Eni yang seluruhnya berjumlah Rp 4 miliar.
Eni selanjutnya meminta uang lagi kepada Kotjo Kali ini Eni meminta Rp 10 miliar untuk dana kampanye suaminya yang menÂjadi calon Bupati Temanggung. Namun, permintaan itu ditolak terdakwa.
Akhirnya Idrus turun tangan dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kotjo yang isinya. "Maaf bang, dinda buÂtuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco..Tks sebelumnya." Akhirnya Kotjo memberikan uang Rp 250 juta.
Fadli Nasution, penasihat hukum Eni menjelaskan, sejak awal kliennya sudah dijanjikan Setnov akan dapat fee sebesar USD1,5 juta atau sekitar Rp 22,5 miliar dari Kotjo jika proyek PLTU Riau-1 yg digarap peruÂsahaan Kotjo berhasil.
"Karena mengingat adanya janji itu, Bu Eni memberanikan diri untuk minta duluan ke Pak Kotjo sebesar Rp 10 miliar, karÂena kontrak PPAproyek PLTU Riau-1 sudah memasuki tahap akhir," ujarnya.
"Akan tetapi permintaan Bu Eni tersebut tidak ditanggapi Pak Kotjo, karena memang belum ada fee yg bisa direalisasikan," ujar Fadli. ***
BERITA TERKAIT: