Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara menerangkan, dari hasil penangkapan ASF dan SA pihaknya menyita barang bukti berupa ganja, sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Barang bukti lima bungkus plastik bening berisi sabu berat 477.46 gram,10 bungkus plastik bening ekstasi keseluruhan 569.5 tablet dan 3 bungkus plastik klip bening narkotika jenis ganja 52.11 gram. Jika dirupiahkan lebih dari Rp 1 miliar," ungkap Rusdy diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (1/8).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Rusdy, mereka mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba. Namun dari barang bukti yang disita, pihaknya tidak percaya begitu saja dan terus melakukan pendalaman.
"Pengakuan baru kali ini, tetapi kita lihat barang bukti cukup banyak. Kita gali terus," katanya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
[fiq]
BERITA TERKAIT: