Bekas Menteri Sekretaris Negara itu keberatan dengan atas digelarnya persidangan yang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan mendengarkan keterangan 8 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelum walk out, tim peÂnasihat Edward memaparkan sejumlah keberatan atas persidanÂgan ini. Pertama soal nomor suÂrat pemanggilan Edward dalam persidangan. Tim penasihat hukum menyebut, pemanggilan Edward untuk perkara korupsi PT Pertamina Trans Kontinental. Padahal, Edward terdakwa kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina.
Kesalahan serupa terjadi pada pemanggilan para saksi. Menurut Yusril, pemanggilan ini melangÂgar Pasal 146 KUHAP. "Itu adalah kesalahan pemanggilan, kami hadir di sini tidak untuk menghadiri pemanggilan ini," kata Yusril saat memaparkan keberatan di persidangan.
Kedua, Yusril mempermasalahkan panitera yang belum meÂnyerahkan salinan putusan sela kepada pihaknya. Ia berencana membuat memori banding atas putusan sela, tapi tidak memiÂliki bahan pertimbangan karena pengadilan belum menyerahkan salinan putusan.
Padahal, menurut Yusril, tim penasihat hukum Edward henÂdak menempuh upaya hukum ke pengadilan tinggi seperti diatur Pasal 156 KUHAP. "Andaikata pengadilan tinggi memutuskan menerima keberatan kami, sidang ini harus dihentikan. Karena itu kami keberatan sidang ini dilanjutkan sebelum hak kami mengajukan memori keÂberatan dapat kami lakukan," kata Yusril.
Ketiga, tim penasihat hukum Edward menyebut bahwa para saksi yang dihadirkan di sidang hari ini diperiksa dengan surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda.
Anggota tim penasihat, Charles menjelaskan tiga saksi yang akan dihadirkan di persidangan diperiksa berdasarkan Sprindik Nomor 56. Sementara lima saksi lainnya diperiksa dengan Sprindik Nomor 55. Sementara berkas perkara hanya memuat satu sprindik, yakni Nomor 55 yang berubah menjadi 56.
Padahal, lanjut Charles, Edward ditetapkan sebagai tersangÂka berdasar Sprindik nomor 93. Para saksi yang akan dihadirkan di persidangan itu tidak pernah diperiksa berdasarkan Sprindik Nomor 93.
"Jadi kami merasa bahwa sakÂsi ini, yang hari ini (kemarin-red) dipanggil, tidak pernah diperiksauntuk atas nama tersangka Edward Soeryadjaya. Karena itu, kami merasa saksi ini tidak bisa dihadirkan di sini karena belum pernah diperiksa untuk Pak Edward," dalih Charles.
Menanggapi keberatan tim peÂnasihat hukum Edward, majelis hakim yang diketuai Sunarso menyarankan agar menuangÂkannya dalam nota pembelaan atau pledoi. Namun saran itu tak bisa diterima tim penasihat hukum. "Kami mohon izin untuk meninggalkan ruang sidang," kata Charles.
Sebelum melanjutkan sidang, ketua majelis menanyakan kepada Edward apakah bersedia mendengarkan keterangan saksi-saksi tanpa didampingi penasihat hukum. Edward tak bersedia.
Majelis hakim sempat beremÂbug. Usai rembug, Ketua majelis hakim Sunarso meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi berdasarkan Sprindik Nomor 93 terlebih dulu. Setelah itu, JPU bisa menghadirkan saksi-saksi yang dianggap memiliki relevansi dengan kasus ini meskipun keterangan mereka di luar berkas perkara.
Namun ketua tim JPU Tasjrifin MA Halim bersikukuh menghadÂirkan saksi-saksi yang keteranÂgannya telah dimuat dalam berÂkas perkara ini. "Kalau penasihat hukum keberatan, terdakwa bisa didampingi penasihat hukum dari posbakum (pos bantuan hukum)," usul Tasjrifin.
Majelis hakim akhirnya meÂnentukan sikap. "Demi kelanÂcaran perkara a quo, (penuntut umum) untuk memanggil saksi seperti yang dikehendaki penasiÂhat hukum. Jika penuntut umum (sudah) memanggil saksi seperti yang dikehendaki penasihat huÂkum, namun penasihat hukum tidak hadir, majelis hakim akan menunjuk penasihat hukum lain," kata Sunarso.
Setelah menyampaikan sikap majelis hakim, Sunarso memuÂtuskan menunda sidang. Sidang dilanjutkan Rabu, 11 Juli 2018. "Terdakwa tetap ditahan," perintah Sunarso.
Kilas Balik
Pembacaan Dakwaan Sempat Ditunda Karena Pengacara WO Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan dakÂwaan terhadap Edward Seky Soeryadjaya.
Penundaan ini untuk memberi kesempatan kepada terdakwa kasus korupsi dana Yayasan Pensiun Pertamina itu didampingi penasihat hukum saat mendenÂgarkan dakwaan.
Sidang perkara Edward sudah dimulai pada Rabu, 2 Mei 2018. Berdasarkan jadwal, sidang dimulai pukul 10.45 WIB. Tempatnya di ruang Kusuma Atmadja 2.
Sidang langsung memanas begitu dibuka. Tim penasihat hukum yang diketuai Denny Kailimang keberatan jaksa peÂnuntut umum (JPU) membacaÂkan surat dakwaan.
Denny cs berdalih status terÂsangka Edward sudah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan putusan praperaÂdilan perkara nomor 40/Pid. Pra/2018/PN JKT.SEL.
Tim penasihat hukum menunÂjukkan salinan putusan praperaÂdilan yang menyatakan penetaÂpan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Edward, tidak sah.
Namun majelis hakim bersiÂkukuh agar JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana itu. Keberatan dengan keputusan hakim, tim penasihat hukum memutuskan meningÂgalkan ruang sidang alias
walk out (WO).
Edward juga bermaksud hengkang dari ruang sidang mengikuti langkah tim penasihat hukumnya. Hakim mencegah. Pasalnya, Edward berstatus tahanan pengadilan.
Untuk menjaga agar sidang pembacaan dakwaan tetap sah, hakim menyarankan Edward menunjuk penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pengadilan.
Edward menolak didampingi pengacara dari Posbakum untuk mendampinginya mendengarkan surat dakwaan.
Menjaga agar hak terdakwa terpenuhi, hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan. Tim JPU yang diketuai Tasjrifin MA Halim tak keberatan. Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Rabu, 9 Mei 2018.
Saat dikonfirmasi, Denny Kailimang mengakui keberatan dengan pembacaan dakwaan terhadap Edward. Alasannya, kliennya tak lagi berstatus terÂsangka/terdakwa.
"Prinsipnya, tim pengacara sudah ajukan salinan surat putuÂsan praperadilan dari PN Jakarta Selatan ke hakim. Biar itu dijadiÂkan pertimbangan," kata Denny.
Putusan praperadilan yang diketuk hakim tunggal Aris Bawono Langgeng menyatakan, surat penetapan tersangka nomor: TAP/51/F.2/Fd.1/10/2017 tangÂgal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: PRINT-93/F:/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalahtidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Putusan itu dibacakan 23 April 2018.
Jaksa Agung M Prasetyo mengapresiasi sikap hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Edward. "Berarti Pengadilan Tipikor menerima," ujarnya.
Menurut Prasetyo, putusan praperadilan bisa diabaikan karena perkara Edward sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Prasetyo pun tak ambil pusing dengan keberatan tim penasihat hukum Edward hingga walk out dari sidang pembacaan dakÂwaan. "Dia (pengacara) harus bela kepentingan kliennya. Dia dibayar oleh terdakwanya, oleh kliennya. Bayarannya makin besar, mungkin reaksinya makin kencang. Bisa dimaklumilah, dia kan dibayar," ujar Prasetyo ketus.
Kejaksaan, lanjut Prasetyo, tak keberatan dengan keputusan hakim menunda sidang pembaÂcaan dakwaan. Tim JPU sudah menyiapkan dakwaan, dimana Edward dijerat dengan Pasal 2 aya1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengenai wewenang penahÂanan Edward, Prasetyo menjelasÂkan, sudah beralih ke hakim sejak perkara dilimpahkan ke pengadiÂlan. Keberadaan Edward di Rutan Kejaksaan Agung adalah tahanan titipan pengadilan. ***
BERITA TERKAIT: