Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lagi, Tim Penasihat Hukum Edward Soeryadjaya Walk Out

Sidang Perkara Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Kamis, 05 Juli 2018, 09:16 WIB
Lagi, Tim Penasihat Hukum Edward Soeryadjaya <i>Walk Out</i>
Edward Soeryadjaya/Net
rmol news logo Tim penasihat hukum Edward Soeryadjaya kembali walk out dari sidang perkara korupsi pengelolaan keuangan Yayasan Dana Pensiun (YDP) Pertamina. Kali ini tim dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bekas Menteri Sekretaris Negara itu keberatan dengan atas digelarnya persidangan yang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan mendengarkan keterangan 8 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum walk out, tim pe­nasihat Edward memaparkan sejumlah keberatan atas persidan­gan ini. Pertama soal nomor su­rat pemanggilan Edward dalam persidangan. Tim penasihat hukum menyebut, pemanggilan Edward untuk perkara korupsi PT Pertamina Trans Kontinental. Padahal, Edward terdakwa kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina.

Kesalahan serupa terjadi pada pemanggilan para saksi. Menurut Yusril, pemanggilan ini melang­gar Pasal 146 KUHAP. "Itu adalah kesalahan pemanggilan, kami hadir di sini tidak untuk menghadiri pemanggilan ini," kata Yusril saat memaparkan keberatan di persidangan.

Kedua, Yusril mempermasalahkan panitera yang belum me­nyerahkan salinan putusan sela kepada pihaknya. Ia berencana membuat memori banding atas putusan sela, tapi tidak memi­liki bahan pertimbangan karena pengadilan belum menyerahkan salinan putusan.

Padahal, menurut Yusril, tim penasihat hukum Edward hen­dak menempuh upaya hukum ke pengadilan tinggi seperti diatur Pasal 156 KUHAP. "Andaikata pengadilan tinggi memutuskan menerima keberatan kami, sidang ini harus dihentikan. Karena itu kami keberatan sidang ini dilanjutkan sebelum hak kami mengajukan memori ke­beratan dapat kami lakukan," kata Yusril.

Ketiga, tim penasihat hukum Edward menyebut bahwa para saksi yang dihadirkan di sidang hari ini diperiksa dengan surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda.

Anggota tim penasihat, Charles menjelaskan tiga saksi yang akan dihadirkan di persidangan diperiksa berdasarkan Sprindik Nomor 56. Sementara lima saksi lainnya diperiksa dengan Sprindik Nomor 55. Sementara berkas perkara hanya memuat satu sprindik, yakni Nomor 55 yang berubah menjadi 56.

Padahal, lanjut Charles, Edward ditetapkan sebagai tersang­ka berdasar Sprindik nomor 93. Para saksi yang akan dihadirkan di persidangan itu tidak pernah diperiksa berdasarkan Sprindik Nomor 93.

"Jadi kami merasa bahwa sak­si ini, yang hari ini (kemarin-red) dipanggil, tidak pernah diperiksauntuk atas nama tersangka Edward Soeryadjaya. Karena itu, kami merasa saksi ini tidak bisa dihadirkan di sini karena belum pernah diperiksa untuk Pak Edward," dalih Charles.

Menanggapi keberatan tim pe­nasihat hukum Edward, majelis hakim yang diketuai Sunarso menyarankan agar menuang­kannya dalam nota pembelaan atau pledoi. Namun saran itu tak bisa diterima tim penasihat hukum. "Kami mohon izin untuk meninggalkan ruang sidang," kata Charles.

Sebelum melanjutkan sidang, ketua majelis menanyakan kepada Edward apakah bersedia mendengarkan keterangan saksi-saksi tanpa didampingi penasihat hukum. Edward tak bersedia.

Majelis hakim sempat berem­bug. Usai rembug, Ketua majelis hakim Sunarso meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi berdasarkan Sprindik Nomor 93 terlebih dulu. Setelah itu, JPU bisa menghadirkan saksi-saksi yang dianggap memiliki relevansi dengan kasus ini meskipun keterangan mereka di luar berkas perkara.

Namun ketua tim JPU Tasjrifin MA Halim bersikukuh menghad­irkan saksi-saksi yang keteran­gannya telah dimuat dalam ber­kas perkara ini. "Kalau penasihat hukum keberatan, terdakwa bisa didampingi penasihat hukum dari posbakum (pos bantuan hukum)," usul Tasjrifin.

Majelis hakim akhirnya me­nentukan sikap. "Demi kelan­caran perkara a quo, (penuntut umum) untuk memanggil saksi seperti yang dikehendaki penasi­hat hukum. Jika penuntut umum (sudah) memanggil saksi seperti yang dikehendaki penasihat hu­kum, namun penasihat hukum tidak hadir, majelis hakim akan menunjuk penasihat hukum lain," kata Sunarso.

Setelah menyampaikan sikap majelis hakim, Sunarso memu­tuskan menunda sidang. Sidang dilanjutkan Rabu, 11 Juli 2018. "Terdakwa tetap ditahan," perintah Sunarso.

Kilas Balik
Pembacaan Dakwaan Sempat Ditunda Karena Pengacara WO


 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan dak­waan terhadap Edward Seky Soeryadjaya.

Penundaan ini untuk memberi kesempatan kepada terdakwa kasus korupsi dana Yayasan Pensiun Pertamina itu didampingi penasihat hukum saat menden­garkan dakwaan.

Sidang perkara Edward sudah dimulai pada Rabu, 2 Mei 2018. Berdasarkan jadwal, sidang dimulai pukul 10.45 WIB. Tempatnya di ruang Kusuma Atmadja 2.

Sidang langsung memanas begitu dibuka. Tim penasihat hukum yang diketuai Denny Kailimang keberatan jaksa pe­nuntut umum (JPU) membaca­kan surat dakwaan.

Denny cs berdalih status ter­sangka Edward sudah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan putusan prapera­dilan perkara nomor 40/Pid. Pra/2018/PN JKT.SEL.

Tim penasihat hukum menun­jukkan salinan putusan prapera­dilan yang menyatakan peneta­pan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Edward, tidak sah.

Namun majelis hakim bersi­kukuh agar JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana itu. Keberatan dengan keputusan hakim, tim penasihat hukum memutuskan mening­galkan ruang sidang alias walk out (WO).

Edward juga bermaksud hengkang dari ruang sidang mengikuti langkah tim penasihat hukumnya. Hakim mencegah. Pasalnya, Edward berstatus tahanan pengadilan.

Untuk menjaga agar sidang pembacaan dakwaan tetap sah, hakim menyarankan Edward menunjuk penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pengadilan.

Edward menolak didampingi pengacara dari Posbakum untuk mendampinginya mendengarkan surat dakwaan.

Menjaga agar hak terdakwa terpenuhi, hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan. Tim JPU yang diketuai Tasjrifin MA Halim tak keberatan. Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Rabu, 9 Mei 2018.

Saat dikonfirmasi, Denny Kailimang mengakui keberatan dengan pembacaan dakwaan terhadap Edward. Alasannya, kliennya tak lagi berstatus ter­sangka/terdakwa.

"Prinsipnya, tim pengacara sudah ajukan salinan surat putu­san praperadilan dari PN Jakarta Selatan ke hakim. Biar itu dijadi­kan pertimbangan," kata Denny.

Putusan praperadilan yang diketuk hakim tunggal Aris Bawono Langgeng menyatakan, surat penetapan tersangka nomor: TAP/51/F.2/Fd.1/10/2017 tang­gal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: PRINT-93/F:/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalahtidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Putusan itu dibacakan 23 April 2018.

Jaksa Agung M Prasetyo mengapresiasi sikap hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Edward. "Berarti Pengadilan Tipikor menerima," ujarnya.

Menurut Prasetyo, putusan praperadilan bisa diabaikan karena perkara Edward sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Prasetyo pun tak ambil pusing dengan keberatan tim penasihat hukum Edward hingga walk out dari sidang pembacaan dak­waan. "Dia (pengacara) harus bela kepentingan kliennya. Dia dibayar oleh terdakwanya, oleh kliennya. Bayarannya makin besar, mungkin reaksinya makin kencang. Bisa dimaklumilah, dia kan dibayar," ujar Prasetyo ketus.

Kejaksaan, lanjut Prasetyo, tak keberatan dengan keputusan hakim menunda sidang pemba­caan dakwaan. Tim JPU sudah menyiapkan dakwaan, dimana Edward dijerat dengan Pasal 2 aya1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mengenai wewenang penah­anan Edward, Prasetyo menjelas­kan, sudah beralih ke hakim sejak perkara dilimpahkan ke pengadi­lan. Keberadaan Edward di Rutan Kejaksaan Agung adalah tahanan titipan pengadilan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA