Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Kepala Bappeda Hingga Dosen

Kasus Anggaran Perimbangan Daerah

Kamis, 28 Juni 2018, 10:17 WIB
KPK Panggil Kepala Bappeda Hingga Dosen
Foto/Net
rmol news logo KPK memeriksa enam orang dalam kasus suap pengusulan anggaran perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) Perubahan 2018.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

 Lima orang diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo, bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan,

Mereka adalah Auliya Ulillah Usman (ajudan Bupati Kampar), Azwan (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar), Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Bappeda Kabupaten Tabanan), Anshar Wattimena (Kepala Bappeda Kabupaten Sera, Timur) dan Ida Bagus Wiratmaja (dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana).

Lima orang itu diduga menge­tahui teknis atau mekanisme pengajuan anggaran dan proses pelaksanaan pengerjaan proyek pengembangan kawasan wilayah masing-masing.

"Saksi-saksi diduga mengetahuihal apa saja yang diajukantersangka untuk pengurusan anggaran pengembangan wilayah mereka," kata Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah.

Febri menambahkan, para saksi itu pernah mengurus proyek pengembangan wilayah kepada pemerintah pusat.

Sementara seorang saksi lagi, Eka Kamaluddin diperiksa se­bagai saksi perkara tersangka Achmad Ghaist. Eka merupakan pihak yang menghimpun dana suap untuk menggolkan pen­gusulan anggaran pengemban­gan wilayah. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Eka Kamaludin diduga menge­tahui teknis persiapan penggel­ontoran dana suap dari Achmad Ghaist. "Penyidik ingin memas­tikan, bagaimana pengumpulan dana dilakukan oleh tersangka AG. Siapa saja kontraktor yang diminta menghimpun dana," kata Febri.

Pada kasus ini KPK menetap­kan empat tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono. Dia ditahan di rumah tahanan cabang KPK.

Tersangka Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Guntur Jaya. Sedangkan ter­sangka Achmad Ghaist ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada penyidikan, KPK meng­kualifikasikan tersangka Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin sebagai tersang­ka penerima suap. Sementara Achmad Ghaist sebagai ter­sangka pemberi suap. "Suap dari tersangka AG diduga diketahui oleh saksi EK selaku perantara," sebut Febri.

Atas perbuatannya tersangka Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Ahmad Ghaist disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang? Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kilas Balik
Uang Suap Dipakai Biayai Kampanye Cabup Kuningan


 Pengungkapan perkara ini berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilaksanakan KPK. Penyelidikan dimulai pada Desember 2017. Panjangnya waktu penyelidikan itu pun membuahkan hasil signifikan pada 4 Mei 2018.

Pada awal Mei tersebut, KPK menangkap tangan tersangka yang melakukan transaksi suap di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarat Timur. Perkembangan penyidikan pun mengarah pada dugaan adanya aliran dana suap tersangka Amin Santono ke anaknya, ? Yosa Octora Santono, Calon Bupati Kuningan, Jawa Barat.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dugaan tersebut pasti akan ditelusuri. Terlebih saat ini, baru memasuki penyidikan awal.

"Kami juga perlu menda­lami apakah untuk pembiayaan anaknya, belum jelas betul akan kami dalami," bebernya.

Disampaikan, suap diberi­kan tersangka Achmad Ghaist kepada Amin Santono Rp 400 juta dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin. Penyerahan dana suap dilakukan via transfer rekening bank.

Dana suap itu diduga berasal dari komitmen fee sebesar 7 persen dari dua proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat senilai total Rp 25 miliar.

Adapun total komitmen fee yang dijanjikan dari proyek di Sumedang tersebut mencapai Rp 1,7 miliar. Adapun proyek di Sumedang itu terbagi dua. Satu proyek senilai Rp 4 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Sedang proyek kedua ialah proyek pada Dinas PUPR senilai Rp 21,850 miliar.

Tersangka Ahmad Ghaist diduga berperan sebagai kordi­nator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono yang memperjuangkan pencairan anggaran dalam pem­bahasan di DPR.

Terkait siapa saja pihak yang diduga memberi dana suap, Agus Rahardjo menyatakan, masih mengembangkan peran Yaya Purnomo dalam kasusdugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Dari analisis sementara, KPK menduga Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, tak hanya menerima suap dari kontraktor Ahmad Ghaist, melainkan juga dari pihak lainnya.

Adanya dugaan penerimaan lain ini diperkuat dengan sejum­lah barang bukti yang disita tim penyidik. Beberapa barang bukti seperti logam mulia seberat 1,9 kilogram, Rp 1,4 miliar, 12.500 dolar Amerika, dan 63.000 dolar Singapura, disita tim penyidik dari apartemen Yaya Purnomo.

KPK menduga, dalam ku­run beberapa waktu lalu, Yaya Purnomo kerap menerima uang dalam bentuk rupiah, kemudian dikonversi menjadi logam mulia dan mata uang asing. Agus me­mastikan, sudah mengantongi pihak-pihak yang menyuap Yaya Purnomo tersebut.

"Siapa saja yang memberi, kami punya data dan nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan lebih lanjut," paparnya kepada awak media. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA