Non Yudisial
Penyelesaian oleh DKN akan dilakukan secara non-yudisial atau tanpa proses peradilan.
DKN ingin menghidupkan kembali mekanisme mediasi yang menggunakan pendekatan budaya, tradisi dan kerukunan hidup bermasyarakat.
Penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur rekonsiliasi. Cara ini sebagai bentuk solusi yang ditawarkan pemerintah atas penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu yang berlarut dan bahkan terkatung-katung.
Meski demikian, Jimly mengatakan, mekanisme penyelesaian masalah masa lalu itu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai kasus yang sudah ditangani secara hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Aksi KamisanSebagai seorang korban pelanggaran hak asasi manusia (ayah kandung saya diculik pada masa kemelut paska G-30-S tanpa kejelasan nasib sampai kini) dan pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan, saya berterima kasih atas prakarsa pemerintah membentuk DKN yang juga akan menyelesaikan permasalahan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Demi melengkapi rencana tersebut, saya urun rembug agar para tokoh Aksi Kamisan seperti Suci Wati, Sumarsih, Sandyawan Sumardi dkk dapat dilibatkan secara langsung ke dalam proses pembentukan DKN.
Kemanusiaan
Para wakil keluarga korban pelanggaran HAM yang tergabung di Aksi Kamisan benar-benar memahami karena merasakan sendiri betapa berat beban derita yang harus dipikul oleh para keluarga korban pelanggaran HAM.
Para beliau yang benar-benar menghayati amanat penderitaan para korban pelanggaran HAM dapat berperan sangat signifikan serta relevan dalam mendukung upaya penyelesaian permasalahan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia masa lalu, masa kini mau pun masa depan selaras dengan makna luhur yang terkandung di dalam sila Kemanusiaan Adil dan Beradab.
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan
BERITA TERKAIT: