KBRI Singapura Imbau WNI Tidak Pakai Atribut Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Juni 2018, 15:07 WIB
rmol news logo Menjelang Pemilihan Umum 2019, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia yang ada di negeri Singa Putih.

Melalui surat edaran tertanggal 4 Juni 2018 itu, KBRI Singapura mengimbau kepada seluruh WNI yang berada di Singapura untuk tidak melakukan kegiatan politik praktis maupun ujaran kebencian, berita hoax yang berbau politik, baik di media massa maupun media sosial, dan lain-lain. Imbauan ini juga termasuk menggunakan atribut politik seperti kaos, spanduk, bendera, dan lain-lain.

"Hal ini harap dipatuhi seluruh WNI di Singapura untuk menghindari denda, sanksi, dan/atau hukuman penjara oleh Pemerintah Singapura kepada siapa pun yang melanggar peraturan ini," demikian penggalan surat edaran KBRI Singapura yang ditandatangani Kepala Perwakilan RI Fungsi Pensosbud, Dwi K.I. Miftach.

Imbauan KBRI Singapura tersebut merujuk aturan ketertiban umum Republik Singapura pasal 7 ayat 2 butir H yang intinya mengharuskan penyelenggara acara untuk memberitahu polisi sebulan sebelumnya jika mereka mengharapkan lebih dari 5.000 orang untuk hadir.

Dan polisi Singapura bisa menolak untuk memberi izin sebuah pertemuan publik jika memiliki dampak politik langsung atau melibatkan orang asing. [wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA