Garam yang diimpor dari India dan Australia itu sudah dikemas dalam kemasan ukuran kecil dan siap dipasarkan ke masyarakat. Garam itu diberi merek Gadjah Tunggal dan Garam Indonesia.
"Garam itu sebenarnya untuk pengasinan ikan atau industri. Tapi kenyataannya dikemas dalam ukuran kecil 750 gram dan 450 gram dengan harga Rp 1.500 per bungkus," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel TM Silitonga.
Berdasarkan hasil penyidikankepolisian, garam-garam terseÂbut diimpor sejak Februari hingga Maret 2018. Garam tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan diangkut ke gudang penyimpanan di Gresik.
"Melihat impor yang dilakukanpada Maret atau menÂjelang bulan Ramadhan ini mungkin bisa dikaitkan juga (memanfaatkan momen) lebaÂran," kata Daniel.
Diduga, pengemasan garam industri dalam ukuran kecil dilakukan di gedung penyimpangan di Gresik. Total nilai garam itu mencapai Rp 40 miliar.
"Setelah kami periksa di laboÂratorium, (kadar) NaCl garam industri sangat tinggi sekitar 97 persen, sementara kadar yodium hanya 22 persen. Yang sehat itu di atas 30 atau 40 persen kadar yodiumnya," ucap Daniel.
Dua perusahaan terlibat peÂnyalahgunaan garam industri ini, PT Garindo Sejahtera Abadi dan PT Mitra Tunggal Swakarsa. Dua pimpinan perusahaan itu teÂlah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "KAG sebagai Direktur PT Mitra Tunggal Swakarsa dan MA sebagai Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi," sebut Daniel.
Atas pelanggaran ini, kedua pimpinan perusahaan itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf b UU 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 144 juncto Pasal 147 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, mereka dijerat dengan delik korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Kepolisian masih memburu pemilik gudang yang digerebek. Diduga, pemilik gudang mengeÂtahui pengemasan garam impor untuk diedarkan ke masyarakat. "Kita sedang dalami siapa pemiÂlik gudangnya," ujar Daniel.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur pernah mengÂgerebek gudang PT Garindo Sejahtera Abadi di Jalan Mayjen Sungkono 16A, Gresik pada 19 Mei 2017.
Polisi menemukan 116 ribu ton garam impor dari Australia. "Ini barang yang mauk seharusnyabuat konsumsi inÂdustri," ujar Kapolda Jawa Timur saat itu, Inspektur Jenderal Machfud Arifin.
Gudang milik importir PT Garindo Sejahtera Abadi ini, kata Machmud Arifin, sudah cukup lama beroperasi. Polisi mendaÂpatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan gudang yang mengolah garam impor untuk dijual ke pasar sebagai garam konsumsi.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan adanya garam impor. "Semua pelakunya sudah kami tangkap dan segera kami lakukan penindakan huÂkum," ucapnya.
PT Garindo Sejahtera Abadi diketahui pernah menyuap peÂjabat Kementerian Perdagangan Rp 350 juta untuk mendapatkan izin impor garam. Tjindra Johan, Direktur Utama PT Garindo pun ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dalam proses penyidiÂkan, Tjindra kabur ke Singapura. Tjindra akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sekiÂtar pukul 11.00 WIB Jumat 11 September 2015. ***
BERITA TERKAIT: