Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPPR Minta KPU Revisi SK Yang Mengancam Hak Politik Penyandang Disabilitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 23 Januari 2018, 22:50 WIB
JPPR Minta KPU Revisi SK Yang Mengancam Hak Politik Penyandang Disabilitas
rmol news logo Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Surat Keputusan Nomor 231/PL.03.1- Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang petunjuk teknis standar kemampuan calon pemimpin daerah. Sebab surat keputusan tersebut sangat mengancam hak politik penyandang disabilitas.

"Karena KPU memasukan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan/atau wakil walikota. Akibatnya, penyandang disabilitas dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah," kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto, kepada redaksi, Selasa (22/1).

Padahal, sebut Sunanto, merujuk pada UU No 8Tahun 2016 Tentang penyandang disabilitas, pada pasal satu (1) menjelaskan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Selain itu, dalam pasal 13 UU No 8 Tahun 2018 menjelaskan tentang hak politik penyandang disabilitas, seperti memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik, memilih partai politik atau individu, membentuk atau menjadi anggota atau pengurus partai politik atau organisasi masyarakat, membentuk atau bergabung atau mewakili OPD, berperan serta dalam kepemiluan, memperoleh aksesibilitas dalam pemilu dan mendapat pendidikan politik.

"JPPR menilai keputusan KPU juga telah salah memaknai penyakit dan disabilitas, yang pada dasarnya adalah berbeda. Disabilitas adalah keunikan yang dimiliki oleh seseorang, sehingga bukanlah kondisi yang perlu disembuhkan selayaknya suatu penyakit," papar Sunanto.

Sunanto berpendapat orang dengan disabilitas harus dipandang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas sehingga harus diberikan kesempatan yang sama dengan warga negara non-disabilitas. Namun dengan stigma negatif, penyandang disabilitas kerap dipandang sebagai barang rusak yang tidak berfungsi dengan baik hingga harus diperbaiki.

"Stigma negatif inilah yang memandu munculnya bentuk diskriminatif terhadap penyandang disabilitas," katanya.

Untuk itu, JPPR mendesak KPU segera melakukan revisi terhadap keputusan KPU nomor 231/PL.03.1- Kpt/06/KPU/XII/2017, terkait menafsirkan syarat mampu jasmani dan rohani yang tercantum dalam BAB II.

"Dalam penyusunan standar mampu jasmani dan rohani, KPU tidak bisa hanya melibatkan kelompok-kelompok medis, tetapi juga harus melibatkan kelompok penyandang disabilitas," kata Sunanto.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani mestinya dijadikan sebagai bentuk dukungan pengakomodasian kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau pengakomodasian yang layak. JPPR juga menganggap keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1- Kpt/06/KPU/XII/2017 telah melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA