GUGATANEmpat penganut kepercayaan mengajukan gugatan terhadap Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Mereka adalah Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan dari Komunitas Marapu), Pagar Demanra Sirait (penganut aliran Paralim), Arnol Purba (penganut aliran Ugamo Bangsa Batak), dan Carlim (penganut Sapto Darmo). Keputusan MK menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka para penganut kepercayaan dapat mencantumkan aliran kepercayaan pada KTP. Hal ini sesuai dengan jaminan dari UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara merdeka untuk memeluk agama dan kepercayaan dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan itu.
PANCASILA
Pernyataan Ketua MPR RI agar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas UU tentang Administrasi Kependudukan harus dihormati semua warga negara mengandung makna arif bijaksana secara berlapis. Pernyataan Ketua MPR RI membuktikan bahwa PANCASILA bukan sekadar slogan hampa untuk dihafal sebagai skenario sandiwara di panggung politik belaka namun telah benar-benar diwujudkan secara nyata pada kenyataan kehidupan bangsa, negara dan rakyat. Di sisi lain terbukti pula bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang benar-benar menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai UUD 1945. BHINNEKA TUNGGAL IKA
Bahkan BHINNEKA TUNGGAL IKA yang sejak dahulu kala didambakan oleh Empu Tantular, di masa kini telah paripurna hadir di persada Nusantara melengkapi perbendaharaan agama dan kepercayaan rakyat Indonesia.
Kemahakayarayaan keragaman agama merupakan sukma peradaban bangsa Indonesia tiada dua di planet bumi ini. Segenap umat manusia di marcapada ini dapat memetik kesuriteladanan kerukunan umat beragama di Indonesia demi bersama menghadirkan perdamaian dunia nan gemah ripah loh jinawi tata tenteram kerta rahardja.
[***]
Penulis adalah pembelajar makna adiluhur Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.