HNW: Rakyat Berhak Mengevaluasi Pemimpin Yang Dipilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 02 Desember 2017, 00:17 WIB
HNW: Rakyat Berhak Mengevaluasi Pemimpin Yang Dipilih
Foto/Net
rmol news logo Dalam UUD NKRI Tahun 1945 kedaulatan rakyat ditempatkan pada posisi tertinggi untuk menentukan siapa pemimpin yang layak dipilih melalui pemilihan umum.

Dengan kedaulatan itu juga, rakyat bisa mengoreksi pemimpin yang tidak amanah dalam menjalankan kepemimpinan dengan tidak memilihnya lagi di Pemilu berikutnya.

Begitu dikatakan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada Forum Birokrat Masyarakat, forum yang menghimpun pengurus RT, RW, dan LMK di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, 1 Desember 2017.

HNW kembali menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak sekadar untuk memilih pemimpin, namun juga dapat digunakan untuk melakukan judicial review bila ada undang-undang  (UU) yang tidak sejiwa dengan UUD 1945.

"Dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), banyak judicial review yang dilakukan oleh rakyat menang," ujar NHW.

Lebih lanjut NHW juga menjelasakan, tujuan dari Sosialisasi Empat Pilar MPR ini agar masyarakat memahami UUD secara utuh dan melaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di samping itu, sosialisasi yang terus dilakukan MPR agar masyarakat lebih dalam lagi mengenal Indonesia. Dengan begitu, kata NHW masyarakat akan lebih cinta kepada Indonesia. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA