Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSP/KSU Mau Dimodernisasi untuk Masuk Sistem Keuangan Berkelanjutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Rabu, 22 November 2017, 18:18 WIB
KSP/KSU Mau Dimodernisasi untuk Masuk Sistem Keuangan Berkelanjutan
Foto: Dok/Kemenkop
rmol news logo Kementerian Koperasi dan UKM  siap melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait guna membenahi KSP/KSU  (Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Serba Usaha)  agar bisa memenuhi kriteria untuk masuk dalam sistem Keuangan Berkelanjutan.

“Kita siap melakukan modernisasi KSP/KSU agar bisa bersaing di sektor pembiayaan ini,mengingat kemajuan IT demikian pesat, misalnya mulai banyaknya fintech yang juga mulai bisa menghimpun dana dan menyalurkannya,” ujar Asisten Deputi Permodalan pada Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pudjiarto dalam Forum Koordinasi Keuangan Berkelanjutan (FKKB), di Jakarta Rabu (22/11).

Forum ini sudah memasuki tahun ketiga sejak OJK meluncurkan roadmap keuangan berkelanjutan pada 2015, diikuti oleh Kementerian/Lembaga, Asoisiasi Lembaga Jasa Keuangan dan Lembaga Internasional terkait Keuangan. Adapun acara dibuka oleh Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Harie.

Menurut Luhur, sebagian dari KSP/KSU sebenarnya sudah mulai akrab dengan Teknologi Informasi, guna mengantisipasi perkembangan ke depan.

"Misalnya sekarang sudah ada koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT-red) secara online, dan itu akan terus kita kembangkan ke depan,” katanya.

Luhur mengatakan, memang harus ada aturan yang tegas terkait kontribusi dari KSP/KSU terhadap koordinasi keuangan berkelanjutan. Disatu sisi dari aspek keuangannya yaitu KSP sebagai lembaga pembiayaan.

Di sisi lain ada sisi produksi, yang direpresentasikan dengan keberadaan KSU. "Kan banyak  KSP yang merupakan unit dari KSU, ini bisa menimbulkan salah penanganan kalau tidak diurai dengan cermat,” katanya.  

Terlepas dari itu, Kemenkop dan UKM pun terus meningkatkan pengawasan terhadap koperasi. "Tujuannya agar KSP tidak disalahgunakan oleh oknum misalnya sebagai tempat pencucian uang. Di Kemenkop dan UKM sendiri sudah ada Deputi Bidang Pengawasan yang terus mengawasi operasi koperasi,” katanya.

Sementara itu, Edi Setijawan, Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK mengatakan, dilihat dari kontribusinya terhadap koordinasi keuangan berkelanjutan, keberadaan KSP/KSU sebagai lembaga pembiayaan masih berdiri di dua kaki. Satu tentang keuangannya sendiri, yaitu pembiayaannya sendiri terhadap anggota koperasi, satunya lagi terkait dengan  produk yang dihasilkan,misalnya beras, jagung atau produk kerajinan sampai manufaktur.

"Ini perlu sebuah hal sendiri untuk mengembangkannya, KSU  bisa dikembangkan rantai pasoknya secara online, bisa jual langsung market. Ia sudah  harus didorong dengan TI untuk  tahu soal harga dan di procesing, misalnya bagaimana ia menghubungkan kelompok tani dengan perusahaan induk,” katanya.

Namun kalau produk akhirnya berupa bahan yang siap dikonsumsi, misalnya  kedelai, jagung  seharusnya bisa langsung dipasarkan ke konsumen, misalnya dengan lapak online.

"Maksud saya  tidak usah membikin unit koperasi sendiri. Misalnya dengan jual online kami menyediakan padi organik yang bagus, itu potong rantai delivery dan hemat biaya,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Edi, kalau memang sudah ada kesepakatan mengenai  strategi pengembangannya, barulah pihaknya mengurai pendanaan, pengangkutan.

“Serta transportasinya, KSU apa perlu dana  untuk beli mobil,  kalau bentuknya sudah satu paket, OJK  bisa dihubungan dengan  lembaga keuangan  khususnya perbankan,” jelasnya.

"Kami menginginkan bagaimana KSP  bisa bersaing dengan fintech, bagaimana KSP manfaatkan TI misalnya dengan mengumpulkan semua nasabah dalam satu sistem. Bagaimana KSP bisa menjadi koperasi modern yang bisa hidup dalam jaman now,” pungkasnya.  

Terkait keuangan berkelanjutan ini, OJK sudah menerbitkan POJK 51/ tentang penerapan keuangan berkelanjutan untuk lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik sebagai wujud implementasi roadmap keuangan berkelanjutan.

Dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) keuangan berkelanjutan itu, regulator jasa keuangan ingin agar penyediaan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk pembangunan berkelanjutan dan pendanaan terkait perubahan iklim dalam jumlah yang memadai. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA