Mahasiswa Dan Pemuda Ciputat Dukung Perppu Ormas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 11 Juli 2017, 06:57 WIB
rmol news logo . Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Tidak hanya dari kalangan elit politik, tapi juga dari kalangan mahasiswa dan pemuda di tingkat kecamatan, seperti di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Hari Senin kemarin (10/7), gabungan mahasiswa dan pemuda di Ciputat melakukan deklarasi mendukung segera diterbitkannya Perppu Ormas.

Deklarasi antara lain dilakukan oleh Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat Rowman Wahid; Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta Ryan Hidayat; Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII Tangsel) Abdul Hafiz; serta dua orang dari Eksekutif Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yakni M. Andrian dan Achmad Dedi.

Dalam deklarasi itu, mereka menyampaikan lima hal: Pertama, mendeklarasikan diri sebagai gabungan ormas pemuda dan mahasiswa yang anti gerakan radikalisme dan bertentangan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Kedua, berperan secara aktif untuk menghindari radikalisme melalui pemahaman wawasan kebangsaan dan belanegara.

Ketiga, saling menjaga dan mewujudkan situasi Kota Tangerang Selatan dan Banten agar selalu aman dan damai. Keempat, menolak segala macam bentuk paham yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta bersedia menjaga keutuhan NKRI. Kelima, merekomendasikan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang keormasan.

Rowman Wahid mengatakan rencana pemerintah menerbitkan Perppu tentang Ormas perlu segera direalisasikan agar ormas radikal atau ormas yang anti Pancasila tidak semakin berkembang.

"Ormas yang radikal dan anti Pancasila harus dibubarkan. Kami siap berada di depan untuk terbitnya Perppu ini," ujar Rowman Wahid yang merupakan mahasiswa UIN Jakarta.

Rowman menegaskan itu karena menurut penilaian mereka belakangan ini pemerintah tidak berani membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila.

Namun menurutnya, untuk berani mengambil tindakan tegas itu maka pemerintah harus jelas betul membuat definisi radikalisme itu seperti apa.  Begitu juga definisi ormas anti Pancasila.

"Dengan begitu jelas nanti ormas mana saja yang harus dibubarkan. Sudah tentu hal itu harus diawali dulu dengan sosialisasi definisi-definisi itu," ungkap Rowman.

Hal senada juga diutarakan Abdul Hafis. Ia mengingatkan agar pemerintah menggunakan cara yang benar untuk sampai membubarkan suatu ormas.

"Kami ingin pencegahan dan pembubaran ormas radikal atau anti Pancasila dilakukan dengan cara yang baik, tidak kasar. Jadi bubarkan ormas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA