Penguatan DPD Menjawab Harapan Masyarakat Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 27 Mei 2017, 18:12 WIB
Penguatan DPD Menjawab Harapan Masyarakat Daerah
rmol news logo . Penguatan DPD RI sebagai lembaga perwakilan diyakini dapat meningkatkan kinerja DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

Aturan dan perundang-undangan yang selama ini ada dianggap membatasi DPD dalam memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai lembaga parlemen. Akibatnya kinerja DPD dianggap belum menjawab harapan masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Delis Julkarson Hehi dalam diskusi dengan tema 'DPD Untuk Apa?' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5). Pembicara lain, Komisoner Ombudsman Laode Ida, pakar hukum Ahmad Rivai, pakar ilmu politik Makmun Murod, dan Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto

Delis, Senator asal Sulawesi Tengah itu mengatakan sejak pertama kali dibentuk pada 2004 hingga saat ini, DPD selalu mendesak penambahan wewenang yang diatur di Pasal 22D UUD 1945.

"Secara aturan kewenangan, DPD dibatasi oleh Pasal 22D. Anggota DPD menyadari ini tidak cukup mewakili aspirasi daerah," ujarnya.

Delis menjelaskan bahwa DPD terus meningkatkan kinerjanya dalam melayani kepentingan daerah. Tidak hanya melalui penguatan, tetapi juga mekanisme internal yang dapat meningkatkan kinerja pimpinan atau anggota DPD. Tujuannya agar setiap kinerja dari elemen DPD dapat terukur dan terevaluasi, sehingga aspirasi masyarakat daerah dapat tersalurkan.

Senada, Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan bahwa untuk memaksimalkan fungsi DPD dibutuhkan adanya penguatan wewenang.

Laode menjelaskan bahwa DPD harus memiliki kekuatan yang ditopang oleh peraturan perundang-undangan melalui amandemen konstitusi.

"Kalau tidak dilakukan, ini hanya akan menjadi ornamen demokrasi saja, dan ini mubadzir," ucapnya.

Mantan wakil ketua DPD ini juga mengatakan, penunjang utama penguatan DPD secara kelembagaan adalah kinerja masing-masing anggotanya. Sebab tidak ada pembagian fraksi maupun afiliasi dengan partai politik dalam tubuh DPD.

"DPD itu kan basisnya individu, maka figurnya yang menentukan posisi kelembagaan DPD berkinerja atau tidak, karena memang tidak ada fraksi, tidak ada partai, tidak berafiliasi. Jadi, figurnya harus tampil memperjuangan kepentingan daerah,” tegas Laode. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA