Terkaithal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewacanakan, pelantiÂkan serentak untuk kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak. Mendagri berencana ingin berkÂoordinasi dengan KPU untuk mewujudkan wacana tersebut. Apakah wacana itu dimungkinkan dari sisi undang-undang, mengingat masing-masing daerah memiliki periode jabatan kepala daerah yang berbeda. Berikut penuturan Ketua KPU, Arief Budiman terkait hal tersebut;
Mendagri Tjahjo Kumolo mewacanakan pelantikan kepala daerah secara serentak. Tanggapan anda selaku Ketua KPU Pusat?Ya nggak apa-apa. Kalau sudah pelantikan terserah peÂmerintah, kewenangan KPU itu sampai penetapan kemenangan calon terpilih. Siapa dapat suara berapa, siapa dapat pasangan calon siapa.
Tetapi dari sisi undang-undang apakah wacana itu 'dihalalkan' mengingat masÂing-masing kepala daerah memiliki periode masa jabaÂtan yang berbeda-beda?
Mungkin saja.
Bukannya ada kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya?Enggak apa-apa, nanti kan kalau berakhir tinggal diperpanÂjang dengan Pjs.
Berarti akan banyak peÂjabat pengganti sementara dong?Enggak apa-apa banyak, asalÂkan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. Kedua, lima tahun lagi, (pilkada) sudah serentak semua. Lah, kalau tetap enggak mau diambil kebijakan itu, ya lima tahun lagi tetap. Ya begitu risikonya.
Kalau dibilang lama, nggak mungkin lama. Karena, kan di undang-undang telah ditentuÂkan masa jabatannya berakhir dari bulan ini sampai bulan ini, pemilukadanya tanggal segini. Jadi sudah ditentukan, enggak mungkin lama.
Tapi memang harus ada perpanjangan itu. Karena hak kepala daerah itu kan enggak boleh dikurangi.
Disebutkan dalam undang-undang, masa jabatan mereka lima tahun, berarti kalau sudah lima tahun, dia selesai sebelum ada yang dilantik baru, maka ditunjuklah Pjs. Nanti lima taÂhun lagi, pilkada sudah bareng semua.
Mendagri sendiri sudah koordinasi dengan KPU?Kalau itu kan urusan pemerinÂtah. Pelantikan-pelantikan itu, ya ndak perlu berkoordinasi.
Tapi Mendagri akan meÂminta pendapat KPU dalam hal ini...Ya enggak apa-apa kalau kita dimintai untuk memberi masuÂkan, saya akan beri masukan. Semua sedang ditetapkan, kecÂuali yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi. Tinggal 10 daerah itu saja.
Kapan kira-kira waktu yang memungkinkan dilakukan pelantikan serentak?Kapan masa jabatan mereka berakhir, dan di situ dilakuÂkan pelantikan serentak. Ada yang berakhir, Juli, Agustus, September. Terakhir kapan, Desember, maka semua mengiÂkuti yang Desember.
Kenapa?Ya nggak mungkin masa jabaÂtan ini dipotong. Misalnya masa jabatannya dia, terus dilantik Oktober saya, nah itu masa jabatan dia kepotong. Harusnya yang terakhir itu.
Dampaknya lima tahun lagi saat pikada sudah dapat dilakuÂkan aecara serentak. Bukan hanya pikadanya, tapi pelantiÂkannya juga serentak.
Lantas kapan waktu yang tepat untuk menggelar pelantiÂkan kepala daerah serentak?Tahun 2024. Semua serentak. Ya kalau tidak dimulai dari sekaÂrang, dikumpul-kumpulin dalam satu massa, nanti nggak kumpul terus. ***
BERITA TERKAIT: