Ikut Jadi Tersangka, Tiga Leader Diamond Dicokok

Kasus Investasi Ilegal Pandawa Group

Sabtu, 18 Maret 2017, 09:05 WIB
Ikut Jadi Tersangka, Tiga Leader Diamond Dicokok
Foto/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya bakal membongkar tuntas investasi ilegal yang dijalankan Pandawa Mandiri Group. Polisi mengincar 80 orang leader level diamond yang menghimpun dana investasi dari masyarakat.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang leader level diamond sebagai tersangka. "Tiga tersangka yang terakhir di­tangkap menjabat leader (level) diamond," ungkap Kepala Bidan Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.

Mereka adalah Bambang Assidik, Yeni Selva dan Saturnimus N Nafa. Mereka di tang­kap di Depok, Jawa Barat. Kini, aset ketiga tersangka sudah dibekukan dan disita.

Kepala Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sandy Hermawan menambahkan, tiga tersangka yang diringkus terse­but punya peranan cukup sig­nifikan dalam praktik investasi ilegal Pandawa Mandiri Group.

Berdasarkan hasil pemeriksaanpara tersangka, posisi leader diamond adalah jabatan tertinggi di Pandawa Mandiri Group. "Mereka langsung berada di bawah Ketua Pandawa Group yaitu Salman Nuryanto alias Dumeri," sebut Sandy

Peran leader diamond menjar­ing dana investasi lewat para leader di bawahnya yang berlevel gold dan silver.Dari banyaknya jaringan yang bisa dibangun, leader berlevel diamond menda­patkan keuntungan 15 persen dari setiap dana investasi yang masuk. "Satu orang leader diamond memiliki downline sekitar 800 orang," ungkap Sandy

Sandy menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran sedikitnya ada 80 leader diamond di Pandawa Mandiri Group. Mereka masih ditelusuri keberadaannya. "Para leader berlevel diamond itu berpotensi menjadi tersangka," katanya.

Menurut pengakuan para kor­ban investasi ilegal Pandawa Mandiri Group, leader berperan mengajak nasabah untuk berinvestasi dengan iming-iming bakal dapat keuntungan besar. Para korban tak kenal dengan pimpinan Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto.

Sejak kasus investasi ilegal ini terkuak, para leader itu menghil­ang. Para nasabah pun kesulitan menuntut pengembalian uang yang pernah diinvestasikan.

"Putus kontak dengan leader sejak November lalu. Tidak bisa dihubungi dan tidak pernah me­nemui nasabah atau investor," kata salah satu korban yang enggandisebutkan namanya.

Dalam kasus investasi ilegal Pandawa Mandiri Group ini, kepolisian telah menetapkan 25 orang tersangka, termasuk Salman Nuryanto. Polisi memperkirakan korban Pandawa Mandiri Group mencapai ribuan orang, dengan total kerugian triliun rupiah.

Polisi telah menyita aset-aset pimpinan Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto dan mengamankan dana di belasan rekening miliknya.

Penyidikan terhadap kasus in­vestasi ilegal setelah kepolisian menerima 15 laporan dari para nasabah yang dananya raib.

Pada 8 Februari 2017, puluhankorban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Selain melaporkan Salman, para korban juga menyeret Bambang Supriyanto, Yeni Selva, Yulia Diningsih, Rukmo Pradopo, dan Nuryanto terlibat penipuan.

Muhammad Linggar Apriyadi, kuasa hukum korban yang juga pelapor, mengatakan 72 kliennya ingin uang yang mereka investasikan dikembalikan.

"Saya berharap dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan segala sesuatunya dapatdiselesai­kan dengan baik, terlapor dapat ditemukan, dan mengembalikan seluruh uang yang menjadi hak milik nasabah kami," ujar Linggar di Mapolda Metro Jaya.

Linggar mengatakan, total kerugian dari semua kliennya mencapai Rp 5,6 miliar. Tak hanya masyarakat sipil, kliennya juga ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, polisi, ang­gota militer, hingga pengacara.

Investasi yang mereka lakukan, kata Linggar, ditangani Yena Selva yang sudah berada pada posisi leader diamond. Dia merupakan istri dari Bambang.

Linggar mengatakan, kliennya tertarik berinvestasi karena Yena mengiming-imingi bakal menda­pat keuntungan besar. Namun hingga saat ini keuntunganjustru tidak didapat.

Yena berdomisili di Sawangan, Depok. Sedangkan korban mayoritas berdomisili di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Brebes, Kuningan, hingga Pemalang.

"Dengan jabatan diamond, artinya leader di atas leader jadi sangat mampu jika seandainya saja dimusyawarahkan, aset dia saya tidak yakin aset yang murni tanpa kegiatan itu," tuturnya.

Linggar menilai, laporan para korban ini tak hanya ditujukankepada pengurus Pandawa Mandiri Group, tapi juga para leaderdiamond yang menawari investasi. Untuk melengkapi laporannya, para korban menyertakan sejumlah barang bukti beru­pa bukti transaksi yang dikirim ke Pandawa Mandiri Group.

Sebelumnya, Polda Metro Jayamenerima laporan serupa pada 3 Februari 2017. Seorang pengacara bernama Mikael Marut juga melaporkan Salman, Mikael mendapatkan kuasa dari 173 korban. Laporan Mikael diterima polisi dengan nomor LP/593/ II/2017/Ditreskrimsus. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA