"Ada dugaan kerugian negara Rp 350 miliar yang masih ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum.
Dalam perkara ini, penyidik gedung bundar telah menetapkan Direktur PT Central Steel Indonesia (CSI), Erika Widiyanti Liong, dan Mulyadi Supardi alias Aping, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Erika berÂdasarkan surat perintah penyidiÂkan nomor 19/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017. Sedangkan Aping berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 18/F.2/Fd.1/02/2017 yang diterÂbitkan tanggal yang sama.
"Masih ada pihak lain yang diÂduga terlibat. Ini sedang dikemÂbangkan," kata Rum. Bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu belum mau mengungÂkapkan pihak yang diincar untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, bisa saja dari internal bank maupun pihak luar.
Penetapan tersangka baru diÂlakukan setelah penyidik memÂperoleh bukti. Sejauh ini, sudah ada pejabat Bank Mandiri yang diperiksa. "Pihak yang berÂtanggung jawab pada masalah perkreditan tentu dimintai ketÂerangan," sebutnya.
Rum mengungkapkan dari peÂmeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan ada dugaan perÂbuatan melanggar hukum dalam proses pemberian kredit kepada PT CSI. Perusahaan itu dianggap tidak memenuhi syarat, namun kredit tetap dikucurkan.
Saksi Anwar, Credit Risk Manager Authority Bank Mandiri saat diperiksa penyidik mengaku dirinya yang memeriksa pengaÂjukan kredit PT CSI.
Anwar menerima dokumen kredit PT CSI dari Relationship Manager, Artanta Padmadewa. "Saksi Artanta Padmadewa mengakuyang mengusulkan pembeÂrian kredit dengan membuat nota analisis kredit," sebut Rum.
Kepada penyidik, Artanta mengungkapkan, agunan atau jaminan PT CSI tidak cukup untuk membayar kredit. Untuk memperoleh kredit, PT CSI menÂjaminkan piutang perusahaan yang telah diikat melalui fidusia. Namun setelah dicek, piutang itu ternyata sudah tak ada. "Karena itu, PT CSI tidak memenuhi salah satu syarat kriteria analisa pemÂberian kredit," tandas Rum.
Saksi lainnya dari Bank Mandiri yang juga diperiksa adalah M Sigid Pambudi dan Nadia Kristanto. Keduanya dikorek mengenai alur pemberian kredit. Kemudian Eman Suherman yang menjabat Head of Legal.
Kasus ini bermula ketika PT Central Steel Indonesia (CSI) mengajukan pinjaman pada 2011. Rencana pinjaman itu akan diguÂnakan untuk membangun pabrik dan modal kerja. PT CSI berÂdomisili di Serang, Banten.
Bank Mandiri pun menguÂcurkan kredit Rp 350 miliar secara bertahap. Di tengah jalan, pembayaran cicilan kredit PT CSI tersendat. Bank Mandiri lalu menawarkan restrukturisasi utang pada 2013.
Lantaran pembayaran cicilan mandeg, utang PT CSI kepada Bank Mandiri membengkak menjadi Rp 480 juta. Angka itu akumulasi utang pokok, bunga dan denda hingga perÂmohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 22 Juli 2016.
Kilas Balik
Bobol Bank Rp 836 Miliar Dengan Dokumen Purchase Order Palsu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua tersangka kasus pembobolan bank sebesar Rp 836 miliar. Kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran hasil pembobolan kepada pihak lain.
"Pelakunya diduga bukan hanya tersangka HS dan D," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya.
Aksi pembobolan ini dilakuÂkan HS, Direktur PT Rockit Aldeway. Ia bekerja sama denganD, manajer representatif bank pemerintah. HS berhasil menangguk kredit dari tiga bank pemerintah sebesar Rp 398 miliar. Kemudian Rp 438 miliar dari bank swasta.
Informasi yang diperoleh, bank yang mengucurkan kredit kepada HS yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Muamalat, HSBC, Common Wealth, Bank UoB, dan Bank QNB.
Menurut Agung, modus pemÂbobolan bank yang dilakukan HS tergolong baru. HS yang perÂnah bekerja di bank mengetahui ada celah yang bisa digunakan untuk memperoleh kredit.
HS mendirikan perusahaan PT Rockit Aldeway dengan bidang usaha menyediakan batu split. Ia lalu mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) ke tujuh bank. Untuk mendapatkan kucuran dana, HS bermodal purchase orÂder (PO) pembelian batu split.
Ia mencatut nama 10 peruÂsahaan dan membuat PO fiktif. Kesepuluh perusahaan itu disebutkan sebagai pembeli batu split. Dokumen pemesanan dan adendum kontrak pembelian split dibuat sendiri oleh HS dengan meÂmalsukan kop surat 10 perusahaan dan tanda tangan direksinya.
PO fiktif itu lalu diajukan ke bank untuk mendapatkan kredit. HS menyuap Dagar memberikan persetujuan atas pengajuan kreditÂnya. "HS mempengaruhi dengan uang Rp 700 juta," sebut Agung.
Sebagai manager representaÂtive bank Dtidak melakukan verifikasi atas dokumen pengaÂjuan kredit. Termasuk mengenai syarat agunan pinjaman. "Untuk mencairkan dana KMK, HS harusnya mengajukan satu bukti dokumen PO untuk bekerja. Kalau tidak ada itu tidak bisa dicairkan," ujar Agung.
Polisi sudah mendatangi 10 peÂrusahaan yang disebutkan sebagai pembelian batu split. Perusahaan-perusahaan itu mengaku tak perÂnah melakukan pemesanan.
"Perusahaan itu menyatakan palsu karena kopnya tidak sesuai dan tanda tangan tidak sesuai," kata Agung.
Setelah menerima kucuran kredit dari bank, HS menutup PT Rockit Aldeway. Ia mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Perusahaan dipailitkan untuk menghindari pembayaran kredit," ujar Agung. Polisi pun memeriksa kurator yang menanganipailit PT Rockit Aldeway.
Agung curiga HS mengguÂnakan modus yang sama untuk membobol bank lain di luar tujuh bank. "Kita temukan ada dana lain yang kita sedang lakuÂkan penyelidikan sebesar Rp 1,7 triliun," kata Agung.
HS dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Ddijerat dengan Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan.
"Kita masih mengembangkan kasus ini ke arah pencucian uangnya. Untuk itu, kita sudah berkoordinasi dengan PPATK," pungkas Agung. ***
BERITA TERKAIT: