Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan,penyidik telah mengidenÂtifikasi adanya catatan terkait impor daging yang dilakukan perusahaan tersangka Basuki Hariman, yakni PT Sumber Laut Perkasa (SLP).
"Dokumen yang diperoleh dari Bea Cukai adalah catatan mengenai impor daging yang diÂduga terkait dengan perusahaan tersangka BH," ujarnya.
Diminta membeberkan, data tentang kegiatan impor perusahaan tersangka, Febri belum bersedia menjabarkan secara spesifik. Dikemukakan, data mengenai hal itu sedang dikemÂbangkan oleh penyidik.
Berkaitan dengan pemanfaaÂtan stempel sejumlah institusi yang diduga bertujuan menduÂkung pelaksanaan impor daging oleh PT SLP, Febri pun belum bersedia menjabarkannya. "Kita tunggu hasil analisis penyidik lebih dulu."
Sebelumnya, KPK menemukanbukti stempel beragam institusidi kantor tersangka Basuki Hariman. Stempel-stempel itu didugaberhubungan dengan dugaan suap uji materi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Febri menandaskan, sedikitnya ada 28 stempel yang disita dari kantor milik tersangka Basuki Hariman. Keberadaan atau status stempel-stempel itu legal atau ilegal pun belum diketahui.
Bisa jadi, 28 stempel milik Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta organisasi perhimpunan ternak dan importir daging baik nasional maupun internasional tersebut sengaja dipalsukan oleh tersangka.
Keabsahan stempel yang berkaitan dengan importansi daging sapi itu, sebutnya, tengah dipelajari. Tidak tertutup keÂmungkinan, kelak penyidik memintai keterangan dari pihak Kemendag maupun Kementan, serta organisasi lainnya.
Yang terpenting beber dia, seÂjauh ini stempel-stempel itu seÂdang dianalisis. Untuk keperluan apa saja, sekaligus bagaimana mekanisme pemanfaatan dan legalitas stempel-stempel itu.
Kelak, stempel-stempel itu akan disesuaikan pemanfaatanÂnya dengan dokumen-dokumen yang disita KPK, termasuk doÂkumen yang disita dari Bea dan Cukai, Senin (6/3) lalu.
Dari situ, diharapkan diketaÂhui apa saja peranan tersangka serta bagaimana modus operandi dalam proses importansi dagÂing. Sekaligus, suap penanganan perkara di MK yang diberikan keÂpada tersangka Patrialis Akbar.
Meski KPK menyebutkan, telah menggeledah kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi tak sependapat dengan istilah penggeleÂdahan tersebut. Dia bilang, keÂdatangan tim KPK ke kantornya bertujuan meminta data tentang sembilan perusahaan importir daging.
Heru menyebut dokumen-dokumen yang diinginkan KPK itu ada di beberapa lokasi di Tanjung Priok dan di Marunda. Karena itu, pihak Bea-Cukai membuÂtuhkan waktu untuk menghimpun dokumen yang dibutuhkan penyidik KPK.
Kilas Balik
Patrialis Akbar, Hakim Yang Sering Kesandung MasalahKPK menetapkan hakim konÂstitusi Patrialis Akbar tersangka kasus dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1).
KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (25/1) malam hingga Kamis (26/1) dini hari. "Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK.
Basaria menjelaskan, kronologi penangkapan. Awalnya, KPK menerima laporan masyarakat mengenai adanya kasus suap terhadap Patrialis.
KPK kemudian melakuan penelusuran dan mengamankanKamaludin. "KM temannya PAK, di lapangan golf Rawamangun," ujarnya. Lantas, tim bergerak ke kantor Basuki Hariman di kaÂwasan Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi itu, KPK mengamankan Basuki Hariman dan sekretarisÂnya yaitu NGFeny.
Selain mereka, KPK juga mengangkut enam orang karya-wan di perusahaan milik Basuki Hariman ke KPK. "BHR ini memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," terangnya.
Setelah mengamankan 9 orang, pada Rabu malam KPK kembali bergerak mengamankan Patrialis Akbar yang tengah bersama teman wanitanya di mall Grand Indonesia (GI). "Pada saat itu berada di sebuah pusat perbelanÂjaan di Grand Indonesia, Jakarta, bersama seorang wanita."
Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik menetapkan Kamaludin, Basuki Hariman, NGFeni, dan Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Sedangkan tujuh orang lain yang ikut digeÂlandang ke KPK dilepaskan. Ketujuh orang tersebut berstatus saksi. "Diduga BHR memberikan hadiah atau janji kepada PAK terkait permohonan uji materi, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014," bebernya.
Menyusul penangkapan Patrialis Akbar, Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukti Fajar mengatakan bahwa hakim Patrialis Akbar merupakan salah satu anggota hakim MK yang paling sering tersandung persoalan. Bekas politisi PAN di Komisi III DPR itu pun disebutkan, kerap mendapat teguran dari Dewan Etik MK.
"Beliau hakim konstitusi yang sering diperiksa oleh Dewan Etik dan beliau paling sering merasa terima kasih karena seringdiingatkan oleh kami," ujar Abdul di Gedung MK, Kamis (26/1).
Ia mengatakan, sejumlah perÂsoalan yang ditangani Dewan Etik atas Patrialis itu di antaranÂya perihal pernyataan yang diucapkan. Kemudian, teguran diberikan lantaran Patrialis diniÂlai kerap melalaikan tugas-tugas pokok, dan juga terlibat persoalan terkait pelaksanaan pemiÂlihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2015.
Bahkan sebut dia, Dewan Etik juga tengah menyelesaikanpersoÂalan Pilkada serentak 2015 itu denÂgan memanggil pihak berperkara. Namun saat diminta menjelaskan perkara sengketa Pilkada yang dimaksud berikut dugaan penyimpangan penangananperkara tersebut, Abdul emoh menguraiÂkannya. Dia justru menyampaikan keprihatinan atas penangkapan hakim MK ini. ***
BERITA TERKAIT: