"Penahanan tahap satu dilakuÂkan untuk 20 hari ke depan untuk tersangka DP," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Penahanan terhadap bekas Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring itu, kata Febri, untuk mempercepat prosÂes penuntasan perkara.
Tak lama lagi, berkas perkara Dudung bakal dilimpahkan ke penuntutan. Sebab, penyidik KPK sudah mengantongi bukti-bukti kuat. "Fakta persidanÂgan atas nama pihak lain yang terlibat kasus ini sudah ada. Kita tinggal melanjutkan saja," ujar bekas aktivis
Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Dudung keluar geÂdung KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Ia enggan berkomentar mengenai penahanan dirinya dan bergegas masuk ke mobil tahanan.
Penasihat hukum Dudung, Soesilo Ariwibowo menyatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditetapkan KPK. "Klien kami sudah menyadari dan memahami konsekuensi atas tindakan yang dilakukannya," jelasnya.
Menurut Soesilo, Dudung sudah siap menerima kenyataan terburuk bakal ditahan ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang berlangsung 6 jam.
Ia mengungkapkan, pemerÂiksaan terhadap Dudung baru seputar identitas pribadi dan hal umum. Belum masuk ke pokok perkara soal keterlibatan dalam proyek pengadaan alkes Rumah Sakit Universitas Udayana.
Soesilo menandaskan kliennya siap menjalani proses hukum ini. "Kita ikuti saja prosesnya secara proporsional. Kita siap," tandasnya.
Dudung sudah menyandang status tersangka sejak Oktober 2015. Ia dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebulan kemudian, yakni pada 12 November 2015, Dudung dipanggil untuk menjalani peÂmeriksaan sebagai tersangka.
Lewat setahun, KPK melanjutÂkan penyidikan kasus ini. Pada 2 Maret lalu, Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, dijebloskan ke sel.
Anak buah M Nazaruddin, beÂkas Bendahara Partai Demokrat itu ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Kita mengikuti prosedur yang berlaku di KPK. Apapun yang ditentukan kita hormati. Termasuk penahanan ini," kaÂta kuasa hukum Marisi, Joni Hutahaean
Marisi ditetapkan sebagai terÂsangka pada Desember 2014 laÂlu, bersama-sama dengan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya, Made Meregawa, yang juga peÂjabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes.
Proyek tersebut berkaitan dengan program pendidikan penyakit infeksi di Rumah Sakit Universitas Udayana. Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar.
Dalam kasus tersebut, diduga ada kesepakatan dan rekayaÂsa dalam proses pengadaan. Dengan demikian, diduga negÂara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, Marisi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Kilas Balik
Hakim Perintahkan Jaksa Balikin Duit Sitaan Rp 5,7 MKepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapÂkan, Marisi Matondang diÂduga terlibat pemufakatan atau konspirasi dengan pihak lain dalam menggangsir duit negara dalam pengadaan alkes Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Bali.
Modusnya dengan menggelembungkan atau me-mark up harga barang. Berdasarkan haÂsil penyidikan KPK, panitia lelang tidak melakukan survei mengenai harga pasaran. Harga barang ditetapkan berdasarkan prakiraan sendiri.
Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya, Made Meregawa, yang juga pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes ini, lebih dulu ditahan pada 28 Juli 2015. Sama seperti Marisi, ia juga ditempatkan di Rutan Guntur.
Perkara Made Meregawa telah diputus. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memÂvonis Made Meregawa dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Made Meregawa bersalah karena terÂlibat korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009
"Menyatakan hukuman kepaÂda terdakwa I Made Meregawa empat tahun dan denda Rp 100 juta," kata ketua majelis hakim, Sinung Hermawan dalam sidang pembacaan putusan 20 Januari 2016.
Sinung menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus mengembalikan uang yang telah pernah disita dari terdakwa. "Memerintahkan kepada JPU untuk mengembaÂlikan uang Rp 5.747.268.000 seluruhnya kepada terdakwa setelah dikurangkan dengan uang pengganti," perintahnya. Hakim menganggap duit itu tak terkait perkara.
Vonis yang dijatuhkan kepada Made Meregawa sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa empat tahun dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. ***
BERITA TERKAIT: