Eks Wakil Ketua Komisi IX Akui Ada Bagi-bagi Duit

Kasus Suap Anggaran Optimalisasi Kemnakertrans

Rabu, 22 Februari 2017, 10:00 WIB
Eks Wakil Ketua Komisi IX Akui Ada Bagi-bagi Duit
Charles Jones Mesang/Net
rmol news logo KPK menelusuri keterlibatan anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014 dalam kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus untuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans)

Kemarin, KPK memang­gil Nova Riyanti Yusuf, Irgan Chairul Mahfiz dan Soepriyatno. Mereka duduk di Komisi IX DPR ketika pembahasan ang­garan itu.

"Tiga saksi anggota DPR periode2009-2014 itu diperiksa un­tuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," kata Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK.

Ketiga anggota DPR 2009-2014 itu ditanya tentang tata cara pengajuan dan pembahasan anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus Ditjen P2KT pada 2014 lalu. "Penyidik membutuhkan informasi tentang tata cara pembahasan anggaran proyek ini," kata Febri.

Selain itu, ketiga bekas anggotaKomisi IX itu ditanya mengenai apakah ada aliran dana dari tersangka Charles J Mesang untuk meloloskan anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus Ditjen P2KT.

Usai menjalani pemeriksaan, Irgan Chairul Mahfiz enggan berkomentar. Politisi PPP yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi IX itu bergegas mening­galkan gedung KPK.

"Saya tidak tahu," katanya ketiga disinggung mengenai keterlibatannya dalam pembahasan anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus.

Berbeda dengan Irgan, Nova bersedia memberikan keteran­gan. Politisi Demokrat yang per­nah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi IX itu mengatakan, sudahmemberikan keterangan apa yang diketahuinya kepada KPK.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam itu, Nova tak menampik ditanya mengenai dugaan adanya bagi-bagi fee untuk menggolkan ang­garan optimalisasi.

"Itu sudah disampaikan se­muanya. Termasuk bukti-bukti, berkasnya," kata Nova.

Sebelumnya, politisi Partai Golkar Charles Jones Mesang mengakui mengawal pemba­hasan anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus un­tuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014 di DPR.

Pengakuan itu disampaikan le­wat kuasa hukumnya, Robinson. Ia pun membeberkan proses perkenalan kliennya dengan Dirjen P2KT Jamaluddien Malik yang berujung dengan penyua­pan Rp 9,75 miliar.

Awalnya, Charles yang duduk sebagai anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014 ikut rombon­gan kunjungan kerja (kunker) ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Charles terpilih menjadi anggota dewan dari daerah ini.

Charles, sebut Robinson, memperjuangkan agar NTT menjadi penerima angaran op­timalisasi tugas pembantuan khusus. "Keduanya bertemu dan berkenalan saat kunker itu," tutur Robinson.

Menurut Robinson, Jamaluddien lalu memasukkan NTT sebagai penerima dana tugas pembantuan khusus. Ditjen P2KT lalu mengusulkan penam­bahan anggaran optimalisasi tu­gas pembantuan khusus sebesar Rp 150 miliar.

Charles yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengawal usulan penambahan anggaran agar disetujui DPR.

Charles tak sendirian men­gawal pembahasan anggaran. Ia meminta bantuan anggota dewan lainnya agar usulan penambahan anggaran yang diajukan Ditjen P2KT bisa diloloskan. "Dia (Charles) meminta temannya juga untuk membantunya," sebut Robinson.

Namun Robinson tak bersedia menyebut nama anggota DPR yang turut terlibat mengawal pembahasan anggaran itu.

Dalam putusan perkara ko­rupsi Jamaluddien, disebutkan, Charles menerima suap Rp 9,75 miliar untuk meloloskan penam­bahan anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus.

Jamaluddien lantas mengum­pulkan uang dengan meminta setoran kepada para kepala daerah dan kepala dinas calon penerima dana tugas pemban­tuan. Jumlahnya 9 persen dari dana yang akan diterima.

Kepala daerah dan kepala di­nas yang dimintai setoran yakni Poso, Kota Tidore Kepulauang, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Kabupaten Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Toraja Utara, Konawe, Sigi, Mamuju, Takalar, Tojo Una Una, Kayong Utara dan Teluk Wondama.

Dari hasil setoran itu, ter­kumpul dana Rp 14,65 miliar. Lalu Rp 9,75 miliar diserahkan kepada Charles dalam bentuk dolar Amerika.

Sisanya Rp 4,48 miliar di­terima Jamaluddien. Ia lalu membagi-bagikan uang setoran dari kepala daerah dan kepala dinas kepada anak buahnya. Achmad Said Hudri meneri­ma 20 ribu dolar Australia dan Rp 200 juta, Syafruddin Rp 115 juta, dan Dadong Irbarelawan Rp 105 juta.

Robinson enggan berkomen­tar mengenai penerimaan Rp 9,75 miliar dari Jamaluddien. Mengenai hal itu, kata dia, akan diungkap­kan dalam persidangan.

Kilas Balik
Charles Mesang Dijebloskan Ke Penjara, KPK Kebut Pelimpahan Berkas Perkara


KPK menjebloskan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang ke penjara. Politisi Partai Golkar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK

"Tersangka CJM ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, 31 Januari 2017.

Febri mengatakan, penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara Charles sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Mudah-mudahan bisa selesai tidak lama lagi," tuturnya.

Charles tak bersedia berko­mentar mengenai kasus yang membelitnya saat hendak digiringke tahanan.

"Nanti ya. Saya koordinasi dengan tim penasihat hukum dulu," elaknya.

Kuasa hukumnya, Melissa Christianes juga irit bicara. Ia tak menanggapi pertanyaan awak media mengenai dugaan kliennya menerima uang terkait pembahasan anggaran di DPR.

Sebelumnya, KPK menetap­kan Charles sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus untuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014. Charles menyandang status tersangka sejak 6 Desember 2016.

Charles Mesang diduga me­langgar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus Charles merupakanpengembangan dari kasus pemerasan yang dilakukan Jamaluddien Malik, bekas Dirjen P2KT.

Untuk mempercepat penun­tasan perkara Charles, KPK memanggil bekas Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhammad Luthfie. "Saksi dim­intai keterangan untuk meleng­kapi berkas perkara tersangka CJM," kata Febri.

Beberapa staf Kemenakertrans lebih dulu dipanggil ke kan­tor KPK di Kuningan. Abdul Hadi, misalnya. Ia bolak-balik diperiksa penyidik komisi an­tirasuah.

Dalam penyidikan kasus ini terungkap adanya aliran duit dari Jamaluddien kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Muhaimin Iskandar. Namun hingga kini, KPK belum menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA