Segera Disidang, Ratu Atut Dipindah Ke Pondok Bambu

Kasus Dugaan Korupsi Alkes Banten P21

Jumat, 17 Februari 2017, 09:37 WIB
Segera Disidang, Ratu Atut Dipindah Ke Pondok Bambu
Ratu Atut Chosyiah (RAC)/Net
rmol news logo Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bakal menjalani persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten 2011- 2013 serta dugaan suap dan pemerasan dalam waktu dekat ini.
 
Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan,pihaknya telah menuntaskanberkas perkara atas nama tersangka Ratu Atut Chosyiah (RAC). Berkas perkara ataa dua perkara yang menjerat Atut terae­but berisi dua perkara pidana.

"Dua perkara korupsi dengan tersangka RAC dijadikan satu berkas perkara," katanya.

Berkas perkara teraebut, kemarin sudah masuk pelimpahandua. "Sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta."

Dengan begitu, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan kasus ini. Dipastikan, persidan­gan perkara tersebut bakal digelar dalam waktu tidak lama lagi.

Lebih lanjut, Febri mengatakan,untuk kepentingan kelan­caran persidangan perkara, KPK berupaya memindahkan lokasi penahanan Ratu Atut dari LPWanita Tangerang, Banten ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"KPK akan memindahkan penahanan tersangka ke Rutan Pondok Bambu." Pemindahan lokasi tahanan bertujuan memu­dahkan atau melancarkan proses persidangan yang bakal digelar Pengadilan Tipikor.

Diketahui, selain dua perkara yang menghadang Ratu Atut, sebelumnya bekas orang nomor satu di Banten ini telah bersta­tus terpidana dalam kasus suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akik Muchtar. pada kasus itu, Ratu Atut din­yatakan terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara.

Dalam perjalanannya, KPK yang memproses dugaan ko­rupsi oleh adik Ratu Atut, TB Chaeri Wardhana alias Wawan, menemukan dugaan keterlibatan tersangka Ratu Atut. Diduga, se­bagai pimpinan Provinsi Banten, Ratu Atut ikut cawe-cawe dan mengatur pelaksanaan proyek pengadaan alkes.

"Dia diduga mengatur dan me­nentukan pemenang tender proyek alkes Banten," ucapnya. Pada proses penyidikan di KPK, petu­gas pun mengidentifikasi adanya unsur pemerasan dan penyuapan oleh tersangka Ratu Atut. Atas se­rangkaian dugaan penyelewengan tersebut, KPK melansir negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 5,4 miliar.

Pada penyidikan KPK, Febri mengakui, lembaga anti rasuah itu menemukan kongkalikong proyek alkes 2011-2013. Ratu Atut bersama-sama dengan adik kand­ungnya, Wawan yang menjabat Komisaris PT Bali Pasifik Pragama diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusa­haan yang dimenangkannya.

Tindakan Ratu Atut dan Wawan dilakukan dengan cara me-mark up atau menggelem­bungkan nilai anggaran dalam proyek alkes. Secara umum, be­ber Febri, pola atau modus ope­randi korupsi dilakukan denganmeninggikan atau menaikan harga barang. Dengan kata lain, pengadaan barang tidak dilak­sanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasaran alias hanya diperkirakan sendiri.

Meski demikian, Febri belum mau menjelaskan secara spesifik mengenai jenis barang berikut me­tode lelang proyek yang berujung pada penetapan status tersangka Ratu Atut. Dia justru menam­bahkan, selain dituding terlibat korupsi anggaran alkes, KPK juga memperkarakan dugaan pemerasan yang dilakukan bekas Gubernur Banten tersebut.

Berdasarkan temuan penyidik, bukti-bukti terkait pengakuan sejumlah saksi dan dokumen yang ditelaah mengindikasikan bahwasanya tersangka Ratu Atut patut diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap kepala dinas-kepala dinas di wilayahnya.

Dikonfirmasi mengenai besa­ran angka yang diduga diperoleh tersangka dari praktik pemerasanini, bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut lagi-lagi menolak menguraikan­nya. Dia meminta, klarifikasi mengenai gratifikasi itu sebai­knya ditunggu diungkap dalam persidangan.

Pada dua kasus pelanggaran hu­kum ini, KPK menuduh Ratu Atut melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kilas Balik
Ada 3 Pola Korupsi Dalam Proyek Alkes

KPK menduga, sedikitnya ada tiga modus atau pola korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Wakil Ketua KPK ketika di­jabat oleh Zulkarnain menandaskan, terdapat sekurangnya tiga modus korupsi alat kesehatan di Banten yang diusut KPK. Dia menyebutkan, modus pertama yang dilakukan dalam kasus ko­rupsi alkes di dalah dengan peng­gelembungan harga perkiraan sementara (HPS). "Barang yang diadakan itu, harganya jauh dari yang seharusnya," ucapnya pada 17 Desember 2013.

Selebihnya, dia memaparkan bahwa proses pengadaan juga tidak dilakukan sesuai prosedur. Zulkarnain tidak menyebutkan detail pelanggaran apa lagi yang terjadi dalam pengadaan ini. Dia justru melanjutkan modus ketiga, praktik korupsi dalam kasus alkes di Banten adalah terkait pengguna anggaran.

Di provinsi, untuk pengadaan alkes, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas. "Sistem yang tidak dilaksanakan ini,m mengakibat­kan. terjadinya kerugian negara yang sedemikian, dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," bebernya.

Menurutnya, aliran dana itu adalah timbal balik yang diteri­ma Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu. Diketahui, KPK saat itu menetap­kan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka da­lam dua perkara sekaligus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012, dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Pada kasus Pilkada Lebak, adikAtut, Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Wawan juga menjadi tersangka dalam kasuskorupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan.

Pada kasus yang melibatkan Wawan, KPK Sempat memer­iksa sederet nama pemilik pe­rusahaan yang diduga diguna­kan Wawan untuk menggarap berbagai proyek di Pemerintah Provinsi Banten.

Sebelumnya, penyidik KPK menduga Wawan menggunakan 300 perusahaan untuk menger­jakan berbagai jenis proyek di Pemprov Banten.

"Diperiksa terkait tindak pi­dana pencucian uang, untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.

Diinfokan juga, 12 saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK saat itu antara lain, TB Lili Azhar, TB Lulu Kaking, pegawai Radio Labuan FM Dani Kurniawan, dan Maman Suryana, Dirut PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marmawan dan Direktur PT Bina Sadaya Lukman, Direktur PT Sephta Pratama Weby Tisna Hutian, Direktur CV Alvin Karya Mukti Aspinah, dan Direktur PT Bari Mandiri Pratama Dery Prima.

KPK juga memeriksa Deputi Collection Division Head PT Mitsui Leasing Capital Indonesia, Hermanto. Terdapat pula dua pihak swasta lainnya yang diperiksa KPK, yakni Mochamad Maryadi dan Rofiuzzaman.

Sebelumnya, Priharsa menga­takan, beberapa nama yang telah dipanggil penyidik, adalah nama yang digunakan mewakili perusa­haan yang menggarap proyek mi­lik Pemprov Banten dan instansi vertikal di Provinsi Banten.

Instansi vertikal yang di­maksud, salah satunya seperti Kementerian Pekerjaan Umum di Banten. Priharsa menambah­kan, penyidik mengidentifikasi beraneka pekerjaan proyek di provinsi tersebut.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasusdugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA