Cekal Habis, Tiga Tersangka Belum Bisa Digiring Pulang

Kasus Cessie Victoria

Senin, 30 Januari 2017, 09:51 WIB
Cekal Habis, Tiga Tersangka Belum Bisa Digiring Pulang
Foto/Net
rmol news logo Tiga tersangka kasus cessie Victoria terdeteksi berada di Singapura. Namun belum bisa dipulangkan ke Tanah Air, padahal masa cekal sudah habis. Mereka pun bisa bebas pindah ke negara lain dan tidak terlacak.

Ketiga tersangka itu Harjanto Tanudjaja, Suzana Tanojo, dan Rita Rosela. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah menjelaskan, pihaknya hanya bisa mengaju­kan dua kali permohonan cekal kepada Ditjen Imigrasi.

Permohonan pertama untuk jangka waktu enam bulan. Kemudian bisa diajukan permoho­nan perpanjangan cekal untuk enam bulan berikutnya. "Ketentuannya hanya diperpanjang dua kali. Kita inginnya bisa diperpanjang lebih dari dua kali," kata Arminsyah.

Ketentuan ini juga berlaku bagi permohonan cekal terhadap Mukmin Ali Gunawan, yang hingga kini masih berstatus saksi kasus ini. Lantaran sudah dicekal 2 kali 6 bulan, Mukmin tak bisa dicegah ke luar negeri.

Mukmin mulai dicekal pada Februari 2016. Lantas pada 26 Juli 2016, Kejagung mengaju­kan perpanjangan status cegah untuk kedua kalinya ke Ditjen Imigrasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengungkapkan, ketiga tersangka kasus cessie Victoria terlacak menetap di Singapura. "Keberadaannya sudah diketahui," katanya.

Kejaksaan Agung meminta bantuan Interpol untuk melacak keberadaan mereka. "Kita sudah koordinasi dengan Interpol. Bekerja sama untuk memastikan dan mengetahui posisi ketiga tersangka yang buron tersebut," ujar bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

Namun tak mudah untuk me­mulangkan ketiga tersangka dari negara tetangga itu. Sebab, Indonesia belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan negara Singa Putih itu.

Rum memastikan penyidikan kasus ini tetap berjalan meski tiga tersangka berada di luar negeri. Penyidik pun mendalami dugaan keterlibatan Mukmin Ali.

Namun apakah penyidik bakal turut meminta pertanggung­jawaban Mukmin dalam kasus ini, menurut Rum, masih butuh bukti-bukti. Pasalnya, kasus ini pelik sehingga penanganan perlu hati-hati. "Tunggu saja. Bukti-bukti pendukungnya sedang dilengkapi penyidik," katanya.

Arminsyah mengemukakan hal sama. "Ada (dugaan keterli­batan), tapi kita belum berkesim­pulan ke sana," sebutnya.

Ia melanjutkan, penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti. "Ini masih dikembang­kan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersang­ka. Yakni, bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) BPPN Syafruddin Tumenggung, Harjanto Tanudjaja (bekas Analis Kredit BPPN), Suzana Tanojo (Komisaris PTVictoria Sekuritas Insonesia/ VSI), dan Rita Rosela (Direktur PTVSI).

Sejak Kejagung mengusut ka­sus ini, Haryanto tak pernah me­menuhi panggilan pemeriksaan.Harjanto adalah analis kredit BPPN yang menangani penjualan cessie PT Adyesta Ciptatama dari BPPN kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Sebelumnya, Arminsyah me­nyebut Harjanto diduga otak penjualan cessie murah kepada Victoria itu. "Dia yang mengg­oreng," katanya.

Menurut Arminsyah, peran Harjanto sangat penting dalam me­muluskan Victoria memenangkan tender aset kredit PT Adyesta.

Lantaran tak kunjung bisa memeriksa Harjanto, penyidik gedung bundar pun kembali memanggil bekas Kepala BPPN Syafruddin Temenggung.

Syafruddin dikorek mengenai dugaan pengaturan lelang aset kredit PT Adyesta yang dibeli Victoria dari BPPN dengan harga murah.

Dugaan keterlibatan pihak BPPN dalam penjualan pernah diungkap seorang penyidik ka­sus ini. Ada kongkalikong untuk membatalkan lelang aset kredit PT Adyestama yang sudah dime­nangkan PT First Capital.

Perusahaan milik konglomerat Prajogo Pangestu mengajukan harga penawaran Rp 69 miliar. Lelang diulang dan akhirnya dimenangkan Victoria dengan harga penawaran separuh First Capital, yakni Rp 32 miliar.

Latar Belakang
Ruang Kerjanya Digeledah, Petinggi VSI Ngacir Lewat Pintu Belakang

Kasus ini berpangkal dua dekade lalu. Pada 1997, PT Adyaesta milik Johnny Wijaya mengajukan kredit ke Bank BTN sebesar Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang. Namun bank BUMN itu hanya menyetujui mengucurkan Rp 176,56 miliar.

Setahun kemudian terjadi krisis. PT Adyaesta gagal mem­bayar utangnya. BTN pun sem­poyongan karena banyak kredit macet. Bank ini akhirnya jadi pasien BPPN.

Badai krisis berlalu, PT Adyaesta ingin melunasi kewajibannya ke BPPN yang ditugaskan mengelola aset kredit macet BTN. Utang Adyesta ternyata telah mem­bengkak menjadi Rp 247,9 miliarkarena disertakan tunggakan bunga Rp 142,7 miliar.

Belakangan, BPPN melepas aset kredit macet itu kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC) dengan dengan harga sangat murah, Rp 32 miliar.

Pada 2013, Adyaesta men­girim surat kepada VSICâ€"yang sudah berubah menjadi Victoria Sekuritas Indonesia (VSI)â€"ingin melunasi utang sebesar Rp 266,4 miliar secara tunai. Namun surat balasan dari VSImembuat syok: utang PTAdyaesta membengkak jadi Rp 2 triliun. Kewajiban itu su­dah termasuk bunga dan denda.

Perseteruan antara Adyaesta dan VSIpun dimulai. Adyaesta melaporkan VSI ke Kejaksaan Tinggi DKIJakarta. Namun pe­nyidik Kejati kesulitan mengusut kasus ini karena BPPN sudah bubar. Kasus ini lalu ditarik Kejagung pada April 2015.

Kejagung pun menggeledah kantor VSIdan menyita sejumlahbarang dari tempat itu. Penggeledahan dilakukan pada12 Agustus 2015 setelah Satgassus Kejagung mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik mendatangi alamat kantor VSI di Gedung Panin Bank, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Saat mendatangi alamat tersebut, diperoleh in­formasi bahwa kantor VSI telah pindah ke gedung Panin Tower lantai 8 Senayan City, Jakarta Pusat. Satgassus dibantu tenaga IT Forensik, Tim PAM Intelijen, dan personel kepolisian lalu bergerak ke alamat tersebut.

Pukul 16.00 WIB, tim melaku­kan penggeledahan di tiga ruang yakni ruang kerja Aldo Yusuf Cahaya selaku Komisaris PT VSI, ruang kerja Suzanna Tanojo dan ruang kerja Rita Rosella.

Saat tim menggeledah ruangan Aldo, ternyata diam-diam Suzanna Tanojo dan Rita Rossela yang berada di ruangan itu meninggalkan ruangnya dari pintu belakang. Perlengkapan pribadi berupa HP, tas, laptop, sweater, uang tunai dolar Singapura dan ru­piah tertinggal di dalam ruangan.

Dari hasil penggeledahan di tiga ruang tersebut disita do­kumen berupa akta pendirian PT Victoria Securities beserta perubahannya yang terakhir ber­nama PT VSI, scan surat panggil pemeriksaan semua saksi dari PT VSI antara lain Suzanna Tanojo dan Lita Rossela yang berala­mat Jalan Sudirman Kompleks Gelora Senayan. Disita pula se­pucuk senjata api merek Walther beserta peluru karet.

Penggeledahan dilanjutkan Kamis, 13 Agustus 2015, mulai pukul 13.00 WIB sampai 23.00 WIB. Ditemukan dan disita antara lain; satu lembar fotokopi surat No: 662/Bks.ut/L.A/1997 tanggal 10 November 1997 perihal pemecahan sertifikat PT Adyaesta Ciptatama dari Bank Tabungan Negara (Persero) yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Karawang.

Kemudian, fotokopi dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Sertifikat dari PT Adyaesta Ciptatama dan Fotokopi dokumenSurat No: 400/N/XI/1997 tang­gal 19 November 1997 dari Notaris Ida Suryana, notaris di Karawang, yang ditujukan kepada PT BTN cabang Bekasi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA