Mangindaan: Persoalan Konstitusi Terletak Pada Implementasi

Gagasan Amandemen UUD Mengemuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 07 September 2016, 11:54 WIB
Mangindaan: Persoalan Konstitusi Terletak Pada Implementasi
EE Mangindaan/Net
rmol news logo . Wakil Ketua MPR RI mengatakan ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh MPR baru-baru ini. Salah satu rekomendasi itu adalah reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional.

Demikian disampaikan Mangindaan, politisi senior Partai Demokrat, saat memberi sambutan dalam Seminar Nasional tema "Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dengan Model GBHN" di Jakarta, Rabu (7/9).

Dikatakan oleh Mangindaan, tema seminar ini sangat penting sebab ini merupakan bagian dari MPR untuk mendukung pemerintahan yang membangun secara berkesinambungan.

Untuk merealisasikan keinginan itu, MPR mempunyai agenda untuk menggagas adanya kemungkinan untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas. "Gagasan untuk mengubah UUD sangat mengemuka meski di tengah luapan pro dan kontra," ujarnya. "Marilah kita hargai perbedaan dan kita musyawarahkan perbedaan itu," tambahnya.

Dikatakan oleh Mangindaan, MPR sebagai lembaga demokrasi dan rumah kebangsaan saat ini menerima aspirasi dan dinamika masyarakat terkait perubahan UUD, baik yang pro dan kontra. Dijelaskan, sikap yang pro dan kontra itu adalah ada yang ingin kembali ke UUD Tahun 1945 dan ada yang ingin mempertahankan UUD hasil amandemen.

Dari perbedaan pendapat yang ada, dikatakan oleh Mangindaan ada titik temu di antara mereka, yakni adanya keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara. "Perbedaan pandangan soal UUD bertemu pada perlunya bangsa ini memiliki haluan negara," paparnya.

Diakui oleh Mangindaan, persoalan pada konstitusi sebenarnya terletak pada masalah implementasinya.

Haluan negara menurut Mangindaan sangat penting agar dalam pembangunan bisa dilakukan secara komprehensif, terarah, terukur, dan berkesinambungan baik di pusat, daerah, dan antardaerah.

Diungkapkan sebenarnya MPR sejak lama sudah merespon keinginan untuk menghidupkan haluan negara. Respon tersebut sangat relevan dengan kewenangan MPR untuk mengubah UUD. Adanya keinginan menghidupkan kembali haluan negara pun disebut salah satu rekomendasi MPR.

MPR selalu merespon kondisi aktual di masyarakat. Respon tersebut dikaji dalam Badan Kajian sehingga berdasarkan kajian, sistem tata negara ke depan perlu keterlibatan banyak pihak guna mencari jalan terbaik arah perjalanan bangsa.

Haluan negara yang ada menurut Mangindaan, kelak harus menjadi pedoman dalam membuat aturan-aturan. "Untuk itu dasar hukun haluan negara harus di atas undang-undang," ujarnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA