"Mengeraskan panggilan adzan jangan sampai hanya menimbulkan polusi suara yang justru menimbulkan antipati umat agama lain," kata anggota Kaukus Pancasila DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 1/8). (
Baca juga: Kaukus Pancasila DPR Anggap Ada Dua Masalah Utama di Tanjung Balai)Sejalan dengan pandangan Kaukus, ungkapnya, Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 telah mengatur bahwa penggunaan pengeras suara ke luar supaya tidak meninggikan suara yang berakibat pada hilangnya simpati pihak lain, dan hanya berlaku untuk panggilan azan. Sementara untuk kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya seperti doa dan khutbah hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam.
Panggilan adzan juga, sambung Maman, sebaiknya dilakukan oleh muadzin yang bersuara merdu dengan menggunakan pengeras suara secara tidak berlebihan. Maman pun menilai bahwa instruksi Dirjen Bimas Islam ini kurang tersosialisasi ke masyarakat.
"Semestinya pengaturan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan diatur dalam peraturan yang lebih tinggi agar lebih tersosialisasi dan dapat ditegakan lebih tegas," demikian Maman.
[ysa]
BERITA TERKAIT: