"Dalam tutur kata pemimpin yang mengenal unggah ungguh itu diharapkan terbangunnya sebuah harmoni publik yang dapat memadukan seluruh potensi anak bangsa demi kemajuan negara," kata Ketua DPN Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI), Hermawi Taslim, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 1/8).
Pernyataam Hermawi ini menanggapi pernyataan hakim MK Patrialis Akbar. Dalam acara pertemuan ulama dan dai se-Asia Tenggara, Patrialis mengatakan bahwa ketika putusan berada di tangan non -Muslim, maka umat Islam yang selalu dirugikan".
"Pernyataan itu tidak elok di mata publik, apalagi keluar dari mulut seorang hakim konstitusi yang bergelar doktor hukum. Sungguh tidak pantas," ujar Taslim yang juga Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI)‎.
Dijelaskan Taslim lebih lanjut, bagi seorang pemimpin publik, seluruh regulasi di negara ini sudah sangat jelas yakni diawali dari Pancasila, UUD 45 sampai peraturan yg terendah, menegaskan bahwa seluruh warganegara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan oleh karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warganegara yang sederajat, terhormat dan bermartabat.
"Ada kewajiban moral setiap pemimpin di negara ini untuk ikut serta dengan penuh tanggung jawab menjaga harmoni dan bangunan pluralisme yg sudah menjadi identitas keIndonesiaan di mata dunia. Janganlah sampai kita terpuruk lagi hanya gara-gara ucapan-ucapan tak bermartabat dengan berpotensi merusak tatanan masyarakat yang sudah semakin dewasa ini," demikian Taslim.
[ysa]
BERITA TERKAIT: