Ingat, Sri Mulyani Sudah 5 Kali Diperiksa KPK Dan Divonis Bersalah Oleh DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 28 Juli 2016, 08:40 WIB
Ingat, Sri Mulyani Sudah 5 Kali Diperiksa KPK Dan Divonis Bersalah Oleh DPR
sri mulyani/net
rmol news logo . Bila ada tekanan fiskal, target penerimaan pajak yang tak tercapai dan realisasi investasi yang rendah telah meningkatkan defisit anggaran di atas 2 persen.  

Di saat yang sama, 12 paket kebijakan yang digelontorkan Presiden Joko Widodo juga belum berdampak banyak.

"Karena itu, praktis, kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak menjadi harapan bagi pemerintah pada saat ini," kata aktivis Pro-Demokrasi, Adrianto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 28/7).

Menurut Adrianto, ada dua faktor untuk membangun kepercayaan pasar dan publik agar dana repatriasi sudi masuk ke dalam negeri. Pertama, stabilitas politik. Kedua, figur Menteri Keuangan yang dipercaya modal dan meyakinkan pasar.

Sayangnya, sambung dia, Jokowi malah menunjuk Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Sri Mulyani memiliki rekam jejak yang blepotan dan tercela, dan bahkan sudah bolak-balik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan mega-skandal Century.

"Sri Mulyani sudah lima kali diperiksa KPK, termasuk dua kali di Washington. Sri Mulyani juga sudah divonis bersalah DPR," demikian Adrianto. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA