Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendes Sediakan "Lapak" Online Untuk Pasar Produk BUMDes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 20 Juli 2016, 21:55 WIB
Kemendes Sediakan "Lapak" Online Untuk Pasar Produk BUMDes
rmol news logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menginisiasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes yang telah terbentuk hingga saat ini berjumlah 12.115 BUMDes.

Tak sekadar membentuk, Kementerian Desa juga menyediakan situs online ikut mempromosikan dan memasarkan produk BUMDes. Yaitu, melalui situs bumdes.kemendesa.go.id, yang terpusat di website resmi Kemendes PDTT yakni www.kemendesa.go.id.

Menteri Desa, PDTT, Marwan Jafar berharap, penerapan e-commerce (online shop) ini dapat membantu BUMDes untuk lebih berkembang dan produktif. Selain itu juga untuk meningkatkan aktivitas ekonomi desa, dan mendorong terbangunnya ekonomi lokal desa berbasis produksi.

"E-commerce dalam hal ini, adalah untuk memaksimalkan produk dan potensi desa. Pemanfaatan e-commerce dalam pengembangan produk unggulan desa ini, menjadi terobosan baru untuk meningkatkan akses informasi, jaringan pasar, dan produktivitas bagi unggulan desa," ujar Marwan, Rabu (20/7).

Selain itu dia menambahkan, melalui situs online yang sediakan Kemendesa tersebut, masyarakat dapat melihat produk-produk desa yang tidak kalah kualitasnya dengan produk-produk di kota.

Sementara itu, Kepala Balilatfo Kemendes PDTT, M Nurdin mengatakan, tidak hanya BUMDes, sistem informasi lain juga disediakan untuk melayani kebutuhan informasi terkait desa.

Sistem informasi desa lain di antaranya desa online, yakni situs internet yang dapat dimanfaatkan untuk promosi produk dan potensi desa; sistem informasi potensi desa untuk mempromosikan potensi-potensi desa; sistem  informasi transparansi keuangan desa sebagai sarana untuk memantau penggunaak dana desa; sistem informasi pembangunan untuk memonitor pembangunan desa; sistem informasi pemberdayaan desa untuk memonitoring pendamping desa; sistem informasi layanan desa untuk melayani administrasi desa; dan sistem informasi jelajah desa untuk mempromosikan desa berbasis sosial media.

"Ada juga sistem informasi Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tertentu (PDTu) untuk menginformasikan kategori daerah yang masih tertinggal dan tertentu. Kemudian, untuk memonitoring transmigrasi juga bisa diakses melalui sistem informasi transmigrasi," tandas Nurdin. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA