Sebab, pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul ini, diduga sebagai sumber dana suap kepada Panitera PN Jakut Rohadi.
Namun, apakah mantan suami Dewi Persik akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, tergantung hasil penyelidikan KPK.
"Karena ini menyangkut kasus dia, dia layak diperiksa," jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual anak dibawah umur, Saipul Jamil.
Bang Ipul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera PN Jakut terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Saipul Jamil di PN Jakut.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pemeriksaan Saipul Jamil untuk mengkonfirmasi perihal uang yang diberikan pengacaranya Bertanatalia R Kariman kepada Rohadi.
Disamping itu, lanjut Priharsa, penyidik KPK juga ingin mengetahui apakah selama dalam tahanan, Ipul mengetahui pertemuan dalam mengatur suap.
"Apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," ujar Priharsa.
Diketahui, kasus ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil pada 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Rohadi.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: