Karena itu, kasus suap yang membelit anggota Komisi III DPR tersebut tak ada kaitan dengan partai pimpinan SBY tersebut.
"Putu tidak memiliki kewenangan untuk mencari uang untuk partai. Tidak ada mandat dari partai untuk ia mencari uang, ini harus jelas," tegas Wasekjen yang juga Jubir DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dalam jumpa pers di Cafe De Pana, Jakarta, malam ini, Rabu, (29/6).
Apalagi, dia sendiri tidak mengerti, kenapa Putu yang anggota Komisi Hukum menangani pembangunan infrastruktur yang merupakan tupoksi Komisi V.
Karena Putu diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan anggaran 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar agar didanai dari APBN-Perubahan 2016.
"Harusnya KPK yang bisa menjelaskan, Putu di Komisi III kenapa proyeknya di Komisi V. KPK sampai hari ini, tidak memiliki bukti kenapa seorang Komisi III mengurus proyek yang bukan kewenangan dia. KPK yang harusnya menjawab," ungkapnya lagi.
Rachland menambahkan, meski telah memecat Putu, pihaknya akan tetap memberikan pilihan apakah memerlukan bantuan hukum dari partai atau Putu menyiapkan
lawyer sendiri.
[zul]
BERITA TERKAIT: