Namun ada orang-orang Islam tertentu yang normal saja kelihatannya meskipun dia tidak berpuasa Ramadhan. Seperti orang sakit, orang tua renta, anak kecil dan lainnya. Sebenarnya siapa saja yang tidak diwajibkan puasa Ramadhan?
Syaikh Bakr Syatha (1848-1892M) dalam kitab 'I'anatut Thalibin' menyebut beberapa kondisi seorang muslim yang tidak wajib berpuasa. Pertama, anak kecil. Maksudnya anak yang belum memasuki usia baligh maka dia tidak wajib puasa Ramadhan. Namun dalam kasus anak kecil yang belum baligh ini, antara hukum wajib dan sah tidak berkaitan (la talazum). Karena itu jika ada anak kecil yang belum baligh berpuasa tetap saja sah.
Kehilangan ingatan. Tidak wajib puasa bagi orang yang kehilangan ingatan. Termasuk tidak wajib berpuasa Ramadhan adalah orang yang tidak kuat berpuasa karena lanjut usia atau sakit berkelanjutan. Bagi yang lanjut usia dan sakit berkelanjutan, tanggungan puasanya diganti dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa sehingga dia tanpa mengganti puasa (qadha) di lain hari.
Namun pendapat dalam kitab "Tuhfah" perlu diperhatikan. Di kitab tersebut termaktub bahwa orang sakit biasa pun tidak wajib berpuasa hanya saja dia harus mengganti puasa tersebut di lain hari.
Perempuan muslim yang sedang menstruasi dan nifas juga tak wajib puasa. Meskipun demikian dia harus mengganti puasa Ramadhan tersebut di lain hari.
Maksud 'tidak wajib puasa Ramadhan' di atas adalah tidak berdosa saat berpuasa dan jika berpuasa akan timbul konsekuensi. KH Sholeh Darat (1820-1903M) dalam kitab ' Majmu'atus Syari'ah al-Kafiyyah lil-Awwam' mengatakan, bagi perempuan haidh misalnya, jika dia puasa maka jatuh sebagai puasa haram dan tidak sah.
Penulis adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia