Berkenaan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra menilai perlu dilakukannya pembahasan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.
"Urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundang-undangan UU dan peraturan pelaksanaannya, selain itu terdapat ketidaksinkronan antara perundang-undangan antara lain irisan peraturan perundang-undangan hingga terjadi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya," kata Yusril dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Februari 2025.
Menurut Yusril, diperlukan konsolidasi kelembagaan di pemerintahan agar setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing terhadap kedaulatan laut.
"Kedua, konsolidasi kelembagaan yang sangat perlu juga diminta efisiensi sebenarnya dimana sebenarnya kewenangan dari Polair, dan dimana kewenangan nya Bakamla," kata dia.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, kata Yusril, ke depan akan ditetapkan satu lembaga saja yang memilki kewenangan atas laut.
Pakar Hukum Tata Negara itu lantas menyinggung soal penerapan efesiensi anggaran yang saat tengah dilakukan pemerintah. Menurutnya, dengan diberlakukannya efisiensi anggaran itu dapat menjadikan salah satu upaya untuk menyelesaikan tugas dan kewenangan lembaga yang tumpang tindih.
"Itu apakah kita suatu saat nanti barangkali akan mempunyai satu lembaga yang diberikan kewenangan yang didalamnya itu bisa ada macam-macam instansi sehingga lebih efisien dan lebih efektif dalam menegakkan hukum di laut," ujarnya.
"Lebih-lebih saat ini pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran dimana-mana barangkali juga tumpang-tindih tumpang-tindih ini dapat kita selesaikan bersama," demikian Yusril.
BERITA TERKAIT: