"Kalau kami gugat bahwa Anda merusak lingkungan, bagaimana? Kan yang kami bereskan itu (permukiman) yang di pinggiran sungai," ujar Ahok, begitu ia disapa, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat (Rabu, 8/6).
Oleh sebab itu dia menegaskan, warga Bukit Duri akan tetap ditertibkan. Mereka akan direlokasi guna normalisasi Kali Ciliwung dengan membuat sheetpile oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu. Mereka menggugat BBWSCC, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.
Sidang perdana gugatan tersebut seharusnya digelar pada Selasa kemarin. Namun, sidang ditunda lantaran semua pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengungkapkan alasan warga mengajukan gugatan secara berkelompok atau class action terkait normalisasi Sungai Ciliwung.
Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan. Sebab, program normalisasi Sungai Ciliwung yang dimulai pada 4 Oktober 2012 itu seharusnya berakhir pada 5 Oktober 2015.
[ysa]
BERITA TERKAIT: