Komisi Hukum Cari Solusi Eksekutor Hukuman Kebiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 02 Juni 2016, 14:22 WIB
Komisi Hukum Cari Solusi Eksekutor Hukuman Kebiri
trimedya pandjaitan/net
rmol news logo . Komisi III DPR setuju dengan semangat Perppu tentang Perlindungan Anak atau yang kerap disebut Perppu Kebiri. Peraturan ini akan memberikan saksi berat kepada pelaku kekerasan anak berupa hukuman kebiri.

"Dari semangatnya kita setuju melihat maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Harus ada tindakan yang tegas," ucap Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6).

Tapi, kata Trimedya, soal siapa yang melakukan eksekusi kebiri, Pemerintah belum melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait.

"Kelihatannya Pemerintah belum berkoordinasi dengan baik, dengan instasi-instansi yang menjadi pelaksananya, terutama dokter," ungkap Ketua DPP PDIP ini.

Dia sendiri mengaku sudah pernah bertemu dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI pada intinya menolak sebagai eksekutor hukuman kebiri.

"Mereka bilang tidak mau karena bertentangan dengan kode etik dokter itu tidak boleh menyakiti pasien," ujar Trimedya.

Terkait soal itu, Komisi III berencana mengundang pengurus IDI untuk membicarakan itu secara mendalam.

"Kita bisa saja nanti mengundang IDI, apa filosofinya. Mudah-mudahan ini bisa merubah sikapnya," tukas Trimedya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA