Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Yuddy Chrisnandhi, Nomor 03/2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016.
Surat Edaran itu ditujukan kepada: Menteri Kabinet Kerja; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung; Gubernur Bank Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan jam kerja ASN, TNI, dan Polri selama bulan Ramadhan:
I. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30.
II. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30.
III. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi Surat Edaran Menteri PAN RB itu.
Dan seperti dalam keterangan Humas Kementerian PANRB, tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
[rus]
BERITA TERKAIT: