Konsolidasi ini dalam rangka pengembangan iklim usaha jasa konstruksi nasional yang sehat, kuat dan memiliki daya saing global, baik untuk badan usaha jasa konstruksi maupun tenaga ahli konstruksi.
Demikian disampaikan Ketua Presidium Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Forsijakon), Zainuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 12/5).
Menurut Zainuddin, Forsijakon akan mengambil peran aktif dalam proses revisi UU Jasa Konstruksi agar UU itu bisa memenuhi tiga hal.
Yaitu menjadi sebuah landasan konstitusional yang demokratis bagi setiap pelaku usaha jasa konstruksi nasional; memberikan iklim yang sehat dalam pengembangan sektor usaha jasa konstruksi nasional; dan memberikan kesempatan yang luas untuk pengembangan usaha jasa konstruksi nasional yang berdaya saing global.
"Dengan terpenuhinya tiga hal tersebut, UU yang baru nantinya diyakini bisa menjadi pegangan bagi seluruh pelaku usaha jasa konstruksi di tanah air," demikian Zainuddin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: