
. ‎Ternyata Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) sudah menghentikan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR, ARP.
‎Demikian disampaikan tim kuasa hukum perempuan berinisial MN, Aliyas Ismail. MN adalah perempuan yang melaporkan ARP ke MKD. Â
‎ Aliyas pun bakal mendatangi MKD. Aliyas heran karena MKD menganggap pengaduan tentang ARP dianggap tak cukup bukti untuk ditindaklanjuti. Â
‎Aliyas Ismail menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari pemberitaan media tentang MKD yang menghentikan pengaduan kliennya. Menurut Aliyas, keputusan MKD itu janggal. ‎Â
‎"MN sebagai pengadu tidak pernah diperiksa oleh MKD. Jadi dari mana MKD bisa nyatakan tidak cukup bukti kalau tidak pernah ada pemeriksaan pada pelapor dan saksi-saksinya?" kataya dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 11/5). Â
‎Aliyas mempertanyakan cara MKD beracara dalam menangani pengaduan. Menurutnya, semestinya pihak yang diklarifikasi bukan hanya dari terlapor, tetapi juga dari pengadu. ‎Â
‎"Kalau yang diverifikasi hanya terlapor yang notabene anggota DPR, wajar saja kalau ujuk-ujuk disimpulkan tidak cukup bukti," sambung pengacara di Makassar itu.Â
‎Sedangkan anggota tim kuasa hukum MN lainnya, Nasiruddin Pasigai menambahkan, kliennya adalah orang kecil. Menurutnya, MN telah mengalami trauma psikologis. ‎Karenanya Nasiruddan berharap agar MKD serius menindaklanjuti pengaduan MN. Â
‎"Kalau ternyata MKD malah melindungi anggota DPR RI yang diduga melanggar etika karena mempermainkan perempuan, terus buat apa lembaga itu?" demikian Nasiruddin sambilberjanji akan mendatangi MKD pada pekan depan untuk meminta penjelasan tentang pengaduan MN.‎
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: