Pemilik akun Twitter @ypaonganan yang akrab disapa Ongen langsung tersebut berdiri diatas podium kecil dan berteriak "Bebas" kepada ratusan masa pendukungnya yang sudah menunggu sejak pagi tadi, Selasa (10/5).
Ratusannya tersebut pun berteriak histeris. Masa yang tergabung dalam Laskar Merah Putih langsung menghampiri dan memeluk Ongen seraya berteriak "Ogen Bebas".
Setelah itu, Ongen langsung diboyong ke rumah tahanan Cipinang untuk melengkapi berkas pembebasan dirinya didampingi petugas PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polri menjerat Ongen dengan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dianggap terindikasi pidana. Ketentuan Pornografi dalam Pasal 4 mengatur ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar.
Ongen, pemilik akun @ypaonganan, ditangkap pada Kamis pagi, 17 Desember 2015, karena cuitan "Papa Doyan Lonte" dengan menguggah foto Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani. Malamnya, Polri langsung menahan Ongen.
Empat hari setelah Ongen ditangkap, pro-kontra kasus Ongen muncul. Puluhan massa dari Gerakan Penyelamat Demokrasi mendesak kepolisian segera membebaskan pemilik akun Twitter @ypaonganan itu.
"Kalau ingin menegakkan undang-undang pornografi, masih ada banyak pelaku yang lain," kata Koordinator Gerakan Penyelamat Demokrasi, Asep Irama.
[zul]
BERITA TERKAIT: