Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti menjelaskan brankas tersebut ditemukan di rumah M. Sanusi, dari pembongkaran brankas penyidik menemukan uang sebesar 10 ribu USD ditemukan dalam bentuk pecahan 100 dolar sebanyak 100 lembar.
"Penyidik KPK membongkar brankas di kediaman MSN (M. Sanusi), tsk kasus Raperda Reklamasi pada 4 Mei 2016,sekitar pukul 13.00 WIB. Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS, pecahan 100 dollar sebanyak 100 lembar," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (9/5).
Yuyuk menambahkan penyidik akan menanyakan lebih lanjut asal muasal uang didalam brankas tersebut kepada M. Sanusi dalam pemeriksaan selanjutnya. Hal tersebut guna mendalami keterkaitan uang yang telah disita oleh KPK dengan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut ke tersangka," pungkas Yuyuk
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro pada Kamis malam, 31 Maret 2016. Sanusi baru saja menerima uang dari Trinanda melalui seorang perantara.
Lembaga Antikorupsi mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL secara bertahap.
Uang diduga sebagai suap terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, fulus juga terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka pada kasus ini. Mereka adalah M. Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
[ysa]
BERITA TERKAIT: