Demikian disampaikan kuasa hukum MN, Aliyas Ismail. Menurut Aliyas, MN telah mengadukan ARP ke MKD pada 7 Maret lalu. Aduan dan laporan MN ini terkait dengan perlakukan ARP padanya.
Aliyas menjelaskan, selama dua tahun, pada 2013-2015, MN hidup bersama dengan ARP. Namun tiba-tiba MN, yang kini menjadi kliennya, ditinggalkan ARP begitu saja. ARP bahkan berkata-kata kasar saat mengusir MN dan meminta kembali apartemen yang sudah diberikan pada MN.
"Perilaku ARP tidak etis dan tidak pantas sebagai anggota DPR RI. Kami yakin dan percaya MKD akan memberi keadilan untuk kasus ini," kata Aliyas dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 8/5).
Nasiruddin Pasigai, kuasa hukum MN yang lainnya, sangat yakin bahwa ARP, yang pernah terjaring razia Badan Narkotika Nasional (BNN) di Makassar pada Juni 2015 lalu, telah melanggar kode etik anggota DPR.
"Terlapor diduga melakukan eksploitasi terhadap MN dengan cara menciptakan ketergantungan melaui pengaruh materi atau jabatan/kedudukannya sebagai anggota DPR RI," demikian Nasiruddin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: