Kekerasan Pada Anak Bisa Saja Dilakukan Orang Terdekat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 07 Mei 2016, 23:48 WIB
Kekerasan Pada Anak Bisa Saja Dilakukan Orang Terdekat
khofifah/net
rmol news logo . Dalam UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa tanggung jawab utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak adalah para orangtua.

Demikian disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Keluarga Harapan (PKH) di Aula Lantai 1 Gedung Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah (Sabtu, 7/5).

Memberikan edukasi, kata Mensos, terhadap para orangtua menjadi sangat penting segera dilakukan. Sebab, masyarakat dikagektan dengan peristiwa seorang ayah kandung yang tega membunuh anaknya berusia 6 tahun.

"Kekerasan terhadap anak, baik terkait dengan kejahatan seksual, psikologi maupun fisik bisa saja dilakukan oleh orangtua maupun orang terdekat dalam sebuah keluarga," ucapnya.

Pada situasi tersebut, kata Khofifah, sudah semestinya menjadikan semua elemen bangsa menyiapkan sistem peringatan atau alarm warning system mengingat keadaan sangat membutuhkan penanganan cepat dan serius. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA