Keinginan Pemerintah Joko Widodo mengenakan pajak bungkusan plastik merupakan lanjutan dari penÂerapan plastik berbayar yang diberÂlakukan sejak 21 Februari lalu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, terkesan aji mumpung ingin secepatnya memberlakukan pajak bungkusan plastik.
"Kayaknya sih secepatnya ya (pemberlakuan pajak pembungkus plastik-red). Mumpung masyarakat sedang concern dengan sampah plastik. Jadi ini saat tepat," kata Siti di Jakarta, Selasa (12/4).
Menteri dari Partai Nasdem itu mengaku, kementeriannya sudah mengkaji barang apa saja yang akan dikenakan pajak pembungkus plasÂtik. Dia mengaku sudah berkoordiÂnasi dengan kementerian terkait.
"Sedang kami susun untuk produk apa saja. Saya sedang diskusi dengan Kementerian Keuangan, nanti kan seperti cukai," sambung Siti.
Menurut dia, pengenaan pajak pembungkus barang berbahan plasÂtik tidak dibebankan kepada pembeli atau masyarakat. "Enggak (dibebankan kepada masyarakat) dong. Nanti dilihat, produsen harus ganti kemasan kalau tidak mau dikenakan cukai. Harus cari alternatif, konsepÂnya itu," jelas Siti.
Nah, pernyataan Menteri Siti Nurbaya yang diberitakan sejumlah media itu mendapat respons pengÂguna Twitter.Akun @amanogawa09 berpendapat, upaya pengurangan sampah plastik melalui program kantong plastik berbayar dan pajak pembungkus plastik, tidak akan efektif jika pemerintah tidak meÂmaksa berbagai macam industri plastik mengurangi produksi.
"Sekalian saja bikin larangan produksi, distribusi dan konsumsi plastik," cuitnya.
Akun @widda_yoga punya usul nyeleneh. "DIHILANGKAN saja napa yang namanya PLASTIK. Ganti daun pisang atau daun jati. Supaya Indonesia bebas sampah plastik," sarannya.
Akun @lmunawarr menimpali. "Iya benar, sekalian saja produksi plastik dilarang, karena hanya menambah jumlah sampah berbahaya," cetusnya.
Netizen yang lain mendesak pemerintah membuat terobosan dengan mencari alternatif kemasan aneka produk industri ramah lingÂkungan.
"Coba material apa subsitusi pengganti plastik untuk bungkus snack, permen, helm dan lain-lain? Solusinya kasih dulu, baru ngomong pajak," saran @arsitek98.
Akun @ErYcool menyesalkan pemerintah mengenakan pajak sebagai usaha mengurangi sampah plastik. Menurut dia, program kantong plastik berbayar tidak efektif menguÂrangi sampah secara signifikan.
"Pajak bakal membebani konÂsumen, kebijakan plastik Rp 200 nggak tepat," tulisnya.
Keluhan juga disampaikan netizen @roniiskandar166. Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut menyuÂsahkan rakyat kecil. "Apa maunya pemerintah ini. Subsidi dicabut, sekarang malak masyarakat pakai cukai dan plastik berbayar!" keÂtusnya.
Akun @padin2016 mensinyalir pemerintah hanya mencari sumÂber pendapatan tambahan dengan memberlakukan cukai kemasan plastik. Karena Pemerintahan sekaÂrang dikenal melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
"Pokoknya apa saja yang bisa bikin duit, ujung-ujungnya semua dibebankan kepada rakyat," keÂtusnya.
Akun @indramaulana5th mengaku khawatir, pengenaan pajak kemasan plastik menimbulkan masalah baru pada lingkungan. "Awas bu menteri, larang-larang plastik, akhirnya lari ke kertas. Gundul deh hutannya," ingatnya.
Sedangkan Akun @dadepratama mengaku siap mengurangi pengguÂnaan plastik. "Okelah.. Besok-besok beli nasi padang atau pecel lele musti bawa
lunch box sendiri aja. Biar hemat dan peduli sama lingkungan," cuitnya.
Akun @khairul050578 juga menÂdukung kebijakan Menteri Siti. "Mantap Bu menteri, tolong selaÂmatkan lingkungan kita," katanya.
Seperti dijelaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penerapan plastik berbayar sejak 21 Februari dan rencana penerapan cukai kemasan produk berbahan plastik merupakan upaya pemerÂintah mengurangi sampah plastik yang sulit terurai dan tak ramah lingkungan.
Apalagi, Indonesia kini meruÂpakan negara penghasil sampah plastik terbanyak kedua dunia, setelah China.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membenarÂkan ada rencana pemberlakuan cukai kemasan plastik. Dia menjelaskan, rencana tersebut akan disertakan daÂlam pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016.
"Iya rencananya begitu. Nanti mencakup semua yang memakai kemasan plastik. Kayak minyak goreng, oli nanti juga kena," kata Bambang.
Kebijakan ini, menurut Bambang, bertujuan untuk kelestarian lingkunÂgan. Sesuai dengan fungsi cukai adalah mengurangi penggunaan barang yang memberikan dampak negatif untuk lingkungan kesehatan dan lainnya.
"Karena cukai itu supaya pemakaÂian atau konsumsi plastik tidak lumayan besar sehingga menimÂbulkan sampah yang sangat sulit di-
recycle," jelas Bambang.
Bambang belum dapat memastiÂkan besaran cukai yang akan dikenakan. Namun, akan lebih kecil dari nominal Rp 200 per barang. ***
BERITA TERKAIT: