Koordinator Satgas Pengawasan Peradilan Indonesia Farhat Abbas menilai, jabatan hakim yang khusus mengatur kasus pajak diperlukan untuk mengatasi perkara kasus pajak yang terus menggunung di Mahkamah Agung.
"Bila tidak kamar khusus yang menangani pajak bisa dipastikan banyak kasus pajak yang mangkrak dan tidak tertangani dengan baik," jelasnya saat dihubungi, Rabu (13/4).
"Kalaupun nantinya kasus pajak tetap dimasukkan ke kamar Tata Usaha Negara (TUN) tidak masalah, asalkan ketua kamarnya harus dari orang pajak," tambah advokat senior itu.
Farhat mengungkapkan, setiap tahunnya 65 persen perkara yang masuk kamar TUN di MA adalah perkara pajak. Jumlah ini jauh melebihi perkara lain seperti pilkada dan HAM, yang juga sama-sama masuk dalam kamar TUN.
"Kalau banyak kasus pajak tidak tertangani dengan baik tentu pendapatan negara akan terganggu," bebernya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Karman menambahkan, salah satu kamar di MA yang paling banyak menangani perkara adalah bidang perpajakan, perizinan, lingkungan hidup dan judicial review.
Empat bidang tersebut selama ini disatukan menjadi satu kamar di TUN yang membuat bertumpuknya
perkara. Atas kondisi itu, dalam RUU tentang Jabatan Hakim telah dikaji bahwa akan ada kamar yang khusus menangani perkara pajak.
"Soalnya setiap bulan ada 300 kasus perkara pajak yang masuk. Artinya setahun ada 3.600 perkara. Ini perlu mendapat perhatian serius," ulasnya.
Dia menegaskan, masalah perpajakan adalah masalah strategis bagi Indonesia. Perkara pajak membutuhkan kamar tersendiri di MA agar proses perkaranya bisa cepat selesai. Benny ingin kasus perpajakan ini benar-benar ditangani secara serius dan tidak dibiarkan berlama-lama.
"Nantinya hakim yang menangani kasus perpajakan akan dipimpim hakim agung yang mengerti bidang Perpajakan. Bisa dari mana saja," usulnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: