Sementara untuk mengatahui apakah ada niat jahat dari pelaku, bukan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Niat jahat atau
mens rea bukan tugas penyidik. Itu serahkan ke pengadilan. Penyidik hanya kumpulkan 2 alat bukti," tegas Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, seperti dikutip dari akun Twitter-nya sesaat lalu.
Karena dalam persidangan akan ada konfrontasi, adu alat bukti dan saksi. Sehingga niat jahat bisa terungkap atau tidak.
"Tapi apakah hukum masih ada? Atau hanya citra belaka?" tandasnya mempertanyakan.
Fahri menegaskan demikian menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kasus pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alex menjelaskan, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara , namun pihaknya tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam pembelian lahan YKSW.
"Kita harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Alex kemarin.
[zul]
BERITA TERKAIT: