Paham Indonesia Konsolidasikan Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 26 Maret 2016, 02:30 WIB
Paham Indonesia Konsolidasikan Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin
ilustrasi/net
rmol news logo . Saat ini, banyak masyarakat miskin yang kurang beruntung harus menghadapi persoalan hukum yang jauh diluar jangkauannya. Dan sebagian mereka, menyerah dengan mengikuti saja proses hukum yang berlakku.

Demikian disampaikan Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia, Rozaq Asyhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 26/12).

"Saat ini berbekal surat keterangan tidak mampu, banyak dari mereka mencoba mengakses keadilan. Oleh karenanya kita harus mengkonsolidasikan layanan pada 23 cabang," ungkap Rozaq.

Terkait bantuan hukum gratis ini, Paham Indonesia mengumpulkan seratusan pengacara dari berbagai daerah di Denpasar (25/3). Tujuannya untuk mengkonsolidasikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

"Kegiatan ini dilakukan karena meningkatnya permintaan bantua hukum oleh masyarakat. Jaringan ini sudah 18 tahun memberikan bantuan hukum secara gratis, sekarang permintaan dari masyarakat meningkat karenanya perlu konsolidasi untuk pelayanan," demikian Rozaq Asyhari. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA