Massa aksi yang berjumlah ribuan orang ini menuntut agar Pemerintah menutup transportasi berbasis aplikasi (seperti Uber Taxi, Grab dan GoJek) karena melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Arief, persoalannya bukan pada moda transportasi yang cuma mengedepankan tarif yang murah dan mudah diakses melalui jaringan internet. Tapi, yang terpenting dalam moda transportasi adalah pelayanan transportasi yang berbasis
safety transportation bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, sistim KIR kendaraan umum untuk barang dan manusia sebenarnya adalah sebuah kontrol Pemerintah sebagai regulator untuk mengawasi sarana transportasi yang digunakan oleh operator.
"Nah apakah GoJek, Uber Taxi, Grab dan transportasi berbasis online itu diawasi oleh regulator dengan sistim kelayakan sarana transportasinya. Jika tidak diawasi oleh Pemerintah maka akan berpengaruh dengan keselamatan pengunanya," ungkap Arief, yang juga Ketua Umum Serikan Pekerja BUMN Bersatu.
Jadi, lanjut Arief, Pemerintah jangan seperti orang dungu kalau transportasi berbasis online itu merupakan pelanggaran UU transportasi. Menurutnya, kalau memang transportasi berbasis online mau dilegalkan, silahkan saja. Buat aturan yang jelas dan tidak diskriminasi dengan angkutan umum konvensional.
"Karena itu saya mendukung penuh aksi supir taksi, angkot dan bajaj untuk terus membajiri Istana Negara," ungkapnya.
Arief juga menghimbau kepada semua buruh untuk mendukung aksi besar-besaran para supir taksi dan segera ikut terlibat untuk mengepung Istana hingga Pemerintah mencabut dan menghentikan transportasi berbasis order online.
[rus]
BERITA TERKAIT: