Usamah Hisyam Diperingatkan Musuh PPP Saat Ini Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 22 Maret 2016, 00:22 WIB
rmol news logo PPP hasil Muktamar Jakarta mengecam pihak-pihak yang mencoba melanggengkan perpecahan internal PPP dengan bersandar pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Padahal sudah clear, tidak ada lagi perselisihan. Ada oknum-oknum tertentu mau mencoba bermain dengan SK perpanjangan Muktamar Bandung," kata Ketua Bidang Hukum DPP PPP Jou Hasyim, Senin (21/3).

Hal itu disampaikan Jou Hasyim menanggapi berbagai manuver Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam. Usamah antara lain mempersoalkan langkah kubu Djan Farid menggugat pemerintah di Pengadilan dengan tuntutan immateril Rp 1 triliun karena bersikeras tidak mau menerbitkan Pengesahan Muktamar Jakarta. Usamah bahkan dengan lancang menyebut PPP kubu Djan Faridz tidak beritikad baik melaksanakan islah.

Jou mengingatkan bahwa SK perpanjangan Muktamar Bandung yang diterbitkan Menteri Yasonna yang kemudian diklaim Usamah sebagai dasar islah, melanggar hukum karena tidak sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 601 yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Perpanjangan SK Mukhtamar Bandung sesungguhnya melanggar pertimbangan putusan Kasasi MA. Dimana Mukhtamar Bandung itu tidak eksis lagi karena ada putusan Mahkamah Partai," terangnya.

Lebih lanjut Jou memperingatkan Usamah untuk tidak ikut campur karena dia tidak berwenang mendamaikan kisruh internal PPP. Bagi Djan Faridz Cs, lawan PPP sekarang adalah pemerintah.

"Kami berkonflik bukan lagi dengan pihak Romi. Kami berkonflik dengan pemerintah, dalam hal ini Menkum HAM," tandas Jou.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA